Porospro.com - Penerapan PMK 108/2020 dan 109/2020 di Kota Dumai kini memasuki babak baru, setelah diterbitkannya izin TPS oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, kini Bea dan Cukai Kota Dumai memunculkan surat keputusan penimbunan sementara di luar TPS yang telah mendapatkan izin berdasarkan PMK tersebut.
Berdasarkan surat persetujuan penimbunan barang impor di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai Kota Dumai ini, memicu banyak sekali perspektif negatif terhadap Bea Cukai yang mengacu kepada kepentingan kelompok tertentu.
M. Arya Mulyawan selaku Pengurus DPD KNPI Kota Dumai menyampaikan kepada awak media " Kini Bea dan Cukai khususnya Kota Dumai seperti tidak memiliki pendirian, dengan jelas PMK 108 dan 109 mengatur mekanisme penimbunan barang impor di TPS, namun kita lihat hari ini keluar surat dari Bea Cukai Dumai yang memperbolehkan penimbunan barang impor diluar TPS yang telah memiliki izin, dengan alasan barang yang akan di angkut bersifat Khusus" jelas arya
Arya menambahkan " dalam maraknya impor barang barang ilegal yang terjadi di Indonesia, penunjukan TPS yang telah melewati berbagai macam verifikasi merupakan langkah strategis dalam mengawal barang barang impor yang masuk ke Indonesia, namun diduga peraturan tersebut dengan mudahnya di Kangkangi dengan alasan barang impor tersebut bersifat Khusus, dan ini tentu menimbulkan banyak sekali pertanyaan seperti, Apakah barang impor yang bersifat khusus ini ? Apakah TPS yang telah mendapatkan izin tersebut tidak bisa menampung barang impor Khusus tersebut ?" Tegas arya.
Arya juga menambahkan, " Bea Cukai Dumai harus bertanggung jawab penuh terhadap surat yang telah mereka keluarkan, transparansi Bea Cukai Dumai kami minta penuh dalam hal ini, terlebih dalam kondisi maraknya impor barang ilegal yang terjadi di Indonesia, dan pesan khusus Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto untuk memberantas barang barang impor Ilegal yang tentu merugikan Negara" pungkasnya.
Arya juga menjelaskan " dalam PMK tersebut, pada pasal 15 memang di atur beberapa alasan barang impor yang ingin di timbun, bisa di letakan diluar kawasan TPS yang telah memiliki izin, namun alasan tersebut harus benar benar jelas dan dapat diterima, jangan sampai alasan bersifat khusus ini jadi bahan cawe cawe bea dan cukai daerah dalam penerapan PMK ini" tutup arya.
M. Ikhsan Nizar selaku Koordinator BEM se Kota Dumai juga ikut menyoroti hal ini, kepada awak media Ikhsan menyampaikan " Bahwa kami cukup takjub dengan apa yang terjadi di tubuh Bea Cukai Dumai hari ini, Tembok Kokoh pengawal impor barang barang ilegal yang seharusnya menjadi tanggung jawab Bea dan Cukai, hari ini kami ragukan kredibilitasnya" tegas ikhsan
Ikhsan menegaskan " Jangan sampai surat izin penimbunan diluar TPS ini menjadi penegasan atas anjloknya citra Bea dan Cukai dimata masyarakat hari ini yang dinilai tidak lagi memiliki integritas, kami menunggu transparansi Bea dan Cukai terhadap surat izin yang mereka keluarkan, jangan sampai Bea cukai merasa persoalan ini hanya berkaitan antara pihak bea cukai dan pengusaha pengusaha gudang dan buruh, ini juga berkaitan dengan kami para pemuda Kota Dumai yang punya tanggung jawab untuk menjaga dan memastikan Kota yang kami cintai ini, tidak dimanfaatkan oleh kepentingan kenpentingan ilegal" ucap ikhsan
Ikhsan juga menyampaikan " Bahwa kami pemuda dan mahasiswa Dumai hari ini sedang melakukan konsolidasi bersama, dan sesegera mungkin kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bea dan Cukai Kota Dumai untuk mendapatkan transparansi persoalan Penerapan PMK ini" tutup ikhsan.
Tulis Komentar