Kajari Tegaskan, Soal Kasus Baznas Murni Penegakan Hukum, bukan Isu Politik

Kajari Tegaskan, Soal Kasus Baznas Murni Penegakan Hukum, bukan Isu Politik
Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH disampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ade Maulana dan Kasi Intel Predric Danil Tobing saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Rabu, 4 Desember 2024

"19 Saksi Sudah Diperiksa, Masih ada 25 Saksi Lagi Bakal Diperiksa"

"Kejaksaan sudah Mengumpulkan 3.150 Alat Bukti Dokumen"

Porospro.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Nova Fuspitasari SH MH menegaskan, soal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Paket Premium Ramadhan tahun anggaran 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil adalah murni penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Rabu (4/12/2024) siang.

"Tidak ada isu politik yang ditujukan kepada kami terkait penanganan perkara ini. Ini murni penegakan hukum ya, hasil tindak lanjut laporan yang kami terima di Kejari Inhil..," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M Nomor: /BA/BAZNAS-IH/2024 tanggal 04 April 2024, antara Ketua BAZNAS : Alm HM Yunus Hasby, SAg, MAg, MH dengan Herman selaku Pj Bupati Inhil.

Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan periode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.

Namun kemudian, saat merelisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000, dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan tahun 2024.

Untuk isi bantuan paket itu berupa satu Box Lion Star 40 L, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, hingga satu Pcs Sarung Wadimor.

Ketika dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga, bahwa pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Kabupaten Inhil tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, telah ditemukan perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, dugaan korupsi itupun akhirnya naik ke tahap penyidikan tepat pada tanggal 30 Oktober lalu.

Proses tersebur masih bergulir. Pihaknya mengaku sudah memeriksa sebanyak 19 saksi serta mengumpulkan 3.150 alat bukti dokumen. Dan, bakal memeriksa saksi-saksi lainnya sebanyak 25 orang.

Pada intinya, penyidik masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, dan Perhitungan Kerugian Negara, serta mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti lain sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.

"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahapan signifikan," tutup Kajari. red

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar