Porospro.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XIII dari Fraksi Partai PKB, H. Mafirion menerima aspirasi dan harapan masyarakat Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin malam (16/12), dalam acara Silaturahmi dan Serap Aspirasi.
Harapan masyarakat Pulau Kijang terkait kondisi kecamatan Reteh yang beberapa dekade terakhir ini sangat memprihatinkan, dari segi pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang tidak mampu diatasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.
Radius, salah satu tokoh Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Reteh, mengharapkan pemekaran daerah Kabupaten Inhil, bagian selatan.
"Kecamatan Reteh harus diperhatikan pembangunannya, bahkan Kabupaten Indragiri Selatan harus mekar, itu harapan kami, jika tidak kami di bagian paling selatan ini tidak akan diperhatikan," tegasnya.
Masyarakat juga meminta jalan berstatus Provinsi dari Parit 2 Kelurahan Pulau Kijang hingga kecamatan Pengabuan, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi agar dibangun.
"Kami juga minta jalan Provinsi dari Pulau Kijang hingga ke batas Tanjab Barat, itu sisanya sepanjang 2,7 kilo agar dibangun," pintanya.
Tak kalah penting, masyarakat Reteh menyoroti ruas jalan Pulau Kijang - Kotabaru yang selalu dikerjakan pembangunannya setiap tahun, namun tak kunjung selesai.
"Dibangun bertahun-tahun namun tak kunjung selesai, tetap rusak, jalan tersebut adalah akses satu satunya kami di jalur darat menuju luar kecamatan," terang Radius.
Menanggapi usulan tersebut, H. Mafirion bersepakat mendorong pemekaran Kabupaten baru Indragiri Selatan. Apalagi, di tahun 2024 Abdul Wahid, Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau II 2019-2024 yang waktu itu juga Wakil Ketua Badan Legislatif dan saat ini terpilih sebagai Gubernur Riau, telah mendorong adanya inisiatif DPR yang melakukan persiapan dokumen lengkap baik untuk pemekaran Inhil Selatan dan Inhil Utara.
“PKB telah sejak lama mendorong pemekaran Inhil menjadi 3 Kabupaten. Saat ini tinggal menunggu pencabutan moraturium. Ini akan terus kita usahakan. Mudah-mudahan pemerintah segera mencabut moratorium," tegas Mafirion.
Mafirion menjelaskan, keadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil yang tidak mampu menopang dan menjawab tantangan pembangunan infrastruktur hingga peningkatan ekonomi masyarakat kedepan menjadi alasan pemekaran harus dilakukan. inhil terlalu luas. 20 kecamatan dengan kondisi alam yg berat.
"APBD kita tidak sampai 2 triliun. Itupun defisit 397 milyar. Jadi, pembangunan tidak merata, bahkan beberapa daerah tak tersentuh APBD tersebut, termasuk di Indragiri Selatan ini, (Enok, Tanah Merah, Reteh, Sungai Batang, Keritang dan Kemuning). Solusinya yaitu pemekaran, disebabkan anggaran APBD kita yang tidak memadai untuk membiayai seluruh ketertinggalan persoalan di seluruh daerah se Kabupaten Inhil," jelasnya.
Untuk jalan Provinsi dari Pulau Kijang hingga ke batas Tanjab Barat, Ia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, begitu pula dengan Ruas Jalan Pulau Kijang - Kotabaru akan diusulkan menjadi Jalan berstatus provinsi.
"Jika diambil alih oleh provinsi, InsyaAllah jalan Pulau Kijang - Kotabaru akan selesai, bukan setengah setengah dikerjakan oleh Pemkab Inhil," tuturnya. rls
Tulis Komentar