Porospro.com - Zul Zivilia kini tengah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua dirasa tidak adil.
Seperti diketahui, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkotika.
“Beberapa hari lalu kami sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat dua. Kami sudah terima putusannya. Kasasi itu, kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat dua,” kata pengacara Zul Zivilia, La Ode, ketika ditemui di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Ahad (7/6/2020).
Pengacara Zul Zivilia kaget dengan vonis majalies hakim tingkat pertama dan dua yang menganggap kliennya sebagai pengedar narkoba. Karena di dalam persidangan, katanya, tidak terbukti bahwa Zul adalah pengedar.
Selama persidangan berlangsung juga tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana terkait perdagangan narkoba kepada Zul Zivilia.
Sebaliknya, La Ode menganggap kliennya itu adalah korban dari jaringan pasar gelap narkoba.
Dia pun menganggap vonis 18 tahun penjara tidak tepat dijatuhkan kepada pelantun Aishiteru tersebut.
“Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami ke dalam kasus itu. Tapi kok (vonis hukumannya) seperti bandit dan mafia tingkat dewa,” paparnya.
Zul Zivilia memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba sejak 2012 dan cukup lama menggunakan obat haram tersebut.
Pada 2016 silam, Zul Zivilia sempat menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 3 bulan.
Seperti diketahui, Zul Zivilia bersama beberapa temannya diamankan petugas kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, awal 2019.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000 butir.
Sumber: Jawapos.com
Tulis Komentar