Misteri Kematian Pekerja LS di PT KPI Dumai, Investigasi K3 Dituntut Transparan

Misteri Kematian Pekerja LS di PT KPI Dumai, Investigasi K3 Dituntut Transparan

Porospro.com - Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai beberapa waktu lalu terus menimbulkan tanda tanya besar dan kini menjadi bola panas.

Informasi awal menyebut, korban jatuh dari ketinggian sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas milik perusahaan. Menurut informasi, kolam limbah panas berisiko tinggi itu diduga bahkan tidak memiliki pagar atau pembatas sama sekali. Hingga korban tidak memiliki pijakan aman, apalagi titik jangkar untuk mengaitkan Full Body Harness.

Ironisnya, korban juga diduga bertugas seorang diri tanpa rekan. Sejak pukul 13.00 WIB ia diduga terjatuh, dan baru ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore dalam keadaan tak bernyawa.

Peristiwa kelam ini sontak memantik reaksi keras dari Pemerhati Tenaga Kerja, Reinando Esquifel H.T., S.H., yang mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran SERIUS terkait regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Menurut Reinando yang akrab dipanggil Rey, jika PT KPI RU II Dumai lalai dan tidak menjalankan regulasi K3 yang sudah ada, maka sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 (UU Keselamatan Kerja) Pasal 15, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan.

"Dari peristiwa yang dialami oleh korban, perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di ketinggian. Jika benar demikian, maka sesuai regulasi Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, pekerja wajib memiliki lisensi K3 atau SIO bekerja di ketinggian (TKBT atau TKPK). Hal ini diatur di Pasal 31, di mana Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3. Sedangkan Pasal 35 menegaskan bahwa tenaga kerja pada ketinggian harus memiliki sertifikasi TKBT maupun TKPK,” tegas Reinando. Kamis, (21/08/2025).

Ia juga menambahkan, Disnaker Provinsi Riau harus transparan dalam mengusut kasus ini, karena semua mata kini tertuju pada tragedi yang merenggut nyawa pekerja warga Dumai.

Bahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H. Boby Rahmat, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker), Bayu Surya, dengan tegas disebutkan bahwa PT KPI RU II Dumai sama sekali belum melaporkan kejadian ini.

Padahal aturan hukum jelas mewajibkan laporan resmi dalam kurun waktu 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi. Jika benar PT KPI RU II Dumai tidak melapor, maka ini jelas pelanggaran berat.

Sebab dalam UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 11 Ayat 1 disebutkan: “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.” Hal ini juga dipertegas kembali di dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, bahwa pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja paling lama 2×24 jam sejak kejadian.

“Perlu dipertanyakan kinerja dan tanggung jawab dari manajemen serta Tim HSE KPI RU II Dumai,” lanjut Reinando dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika aturan K3 terbukti tidak dijalankan, maka manajemen/pimpinan harus bertanggung jawab penuh. Hal ini sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:

Klausul 1.2.3: Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.

Klausul 1.2.4: Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3.

“Saya mengharapkan agar pemeriksaan dan investigasi kasus kecelakaan kerja ini sama-sama dikawal. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, semuanya harus terang benderang,” tegas Reinando.

Di akhir wawancara, Reinando Esquifel kembali menegaskan, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat 1 dan 2, tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan resmi. Artinya, pengusaha wajib memberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi semua pekerja.

“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja untuk menuntut hak ini kepada perusahaan, karena sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

PT KPI RU II Dumai Buka Suara

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan.

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban.

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan?

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar