Porospro.com - Kantor Hukum Sardo Mariada Manullang, SH., MH & Rekan, yang mewakili pelapor Andi Setiawan, secara resmi menyurati Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai pada Senin (13/10/2025).
Surat bernomor 084/SMM/X/2025 itu meminta penjelasan mendetail atas belum adanya tindak lanjut pemanggilan terhadap para terlapor dalam laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan sejak tiga bulan lalu.
Para terlapor yang dimaksud adalah Kaswir, Syahrial Okzani, Andri Firmansyah, Kartini, dan anak buahnya. Laporan polisi terhadap mereka telah diterima Polda Riau pada 7 Juli 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Dumai pada 14 Juli 2025. Hingga kini, proses hukum terhenti pada tahap pemeriksaan pelapor dan saksi.
Menanggapi kondisi ini, Sardo Mariada Manullang, SH., MH selaku kuasa hukum Andi Setiawan, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
“Klien kami, saudara Andi Setiawan, telah dimintai keterangan pada 10 Agustus lalu, dan saksi pelapor telah diperiksa pada 6 September. Namun, yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini para terlapor sama sekali belum dipanggil untuk diperiksa,” ujar Sardo.
“Ini sudah melewati tiga bulan. Kami mempertanyakan apakah ada alasan khusus yang menyebabkan para terlapor belum dipanggil oleh penyidik Polres Dumai,” lanjutnya.
Sardo menilai keterlambatan tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Dalam surat resminya, kuasa hukum Andi Setiawan meminta dua hal utama kepada Kapolres Dumai. Pertama, penjelasan mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini.
Kedua, alasan konkret mengapa pemanggilan atau pemeriksaan terhadap para terlapor atau calon tersangka belum dapat dilaksanakan, untuk menghindari dugaan adanya perlindungan terhadap mereka.
Sebagai dasar hukum, Sardo mengutip Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberitahuan perkembangan penyidikan (BPDP) disampaikan tidak hanya kepada kejaksaan, tetapi juga kepada pelapor dan terlapor. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Dumai terkait surat permohonan penjelasan tersebut. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tulis Komentar