Badut Jalanan Ini Ditangkap Bersama Anaknya serta 1 Rekan lainya karena Curanmor

Badut Jalanan Ini Ditangkap Bersama Anaknya serta 1 Rekan lainya karena Curanmor

Porospro.com - Polisi terpaksa menahan seorang pria berinisial MR (38) warga Perumahan H Amir Sungai Beringin Tembilahan. Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai Badut Jalanan ini terbukti sebagai pelaku Pencurian Sepeda Motor hingga 9 TKP.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Farouk Oktora menerangkan, sebenarnya ada 3 pelaku yang sudah diamankan, yakni; selain MR tadi, juga melibatkan anaknya yaitu MA (13) serta rekannya berinisial MH (16).

"Mereka beraksi di wilayah Tembilahan, jalan lintas Desa diwilayah kecamatan Batang Tuaka, dan Gaung Anak Serka," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andrianto, di Aula Rekonfu Mako Polres Inhil, Senin (3/11/2025).

Selain 3 pelaku, pihak kepolisian juga sedang mengejar 1 orang lagi yakni berinisial S, yang kini telah melarikan diri. S ini berperan sebagai penadah.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batang Tuaka. Personel Polsek setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyebarkan informasi kepada warga sekitar.

Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2025.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku, sedangkan dua unit sepeda motor lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S tadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Terhadap tersangka MR, penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan terhadap dua pelaku anak MA dan MH dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," tutup Kapolres. red

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan

Polisi Selamatkan 1.200 Burung Kacer


Tulis Komentar