Sosialisasi Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Ingatkan Warga Soal Sanksi Berat

Sosialisasi Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Ingatkan Warga Soal Sanksi Berat

Porospro.com - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan di wilayah Koramil 06/Merbau. Pratu Hutagalung, Babinsa Koramil 06/Merbau, melaksanakan patroli sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan wilayah binaan tetap aman dari potensi karhutla.

Patroli yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin yang selama ini dijalankan oleh Babinsa di wilayah tersebut. Pratu Hutagalung menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar peninjauan lapangan, tetapi juga pendekatan langsung kepada masyarakat. 

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mencegah karhutla itu tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dalam sosialiasi yang digelar, Pratu Hutagalung menegaskan pentingnya menjaga lingkungan tanpa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menyampaikan pesan tegas kepada warga. 

“Masyarakat harus paham bahwa membakar hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi untuk membuka lahan,” katanya.

Menurutnya, tindakan pembakaran lahan tidak hanya merugikan, namun juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia memperingatkan bahwa konsekuensi dari tindakan tersebut sangat serius. 

“Itu bentuk pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan,” tegasnya.

Selain memberikan penjelasan hukum, Pratu Hutagalung juga menekankan dampak nyata yang ditimbulkan oleh karhutla. Ia mengingatkan bahwa kerugian akibat kebakaran hutan sangat luas, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan. 

“Bahaya karhutla itu besar sekali, masyarakat harus sadar,” ungkapnya.

Patroli dan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi langsung agar warga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Pratu Hutagalung berharap masyarakat semakin peduli. 

“Harapan kami, masyarakat mau ikut berperan dalam mencegah karhutla,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kembali bahaya kabut asap yang timbul akibat pembakaran lahan. Menurutnya, dampak kesehatan terutama pada saluran pernapasan merupakan ancaman serius bagi semua kalangan. 

“Kabut asap bisa ganggu pernapasan, ini harus jadi perhatian,” katanya.

Sebagai penutup, Pratu Hutagalung kembali mengingatkan beratnya sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

“Sanksinya bisa denda miliaran rupiah dan penjara. Jadi jangan dilakukan,” ujarnya menegaskan. Dengan upaya berkelanjutan ini, ia berharap masyarakat semakin disiplin menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.

 

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar