Dinilai Lalai, Pemko Dumai Harus Bertanggung Jawab Atas Insiden Jatuhnya Masyarakat di Jalan Nasional

Dinilai Lalai, Pemko Dumai Harus Bertanggung Jawab Atas Insiden Jatuhnya Masyarakat di Jalan Nasional

Porospro.com - Pembiaran terhadap jalan berlubang di Simpang Bundaran Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, akhirnya memakan korban. Seorang pengendara bernama Ansor mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kondisi jalan rusak yang dibiarkan tanpa rambu peringatan maupun penanganan darurat.

Insiden ini memicu sorotan keras terhadap Pemerintah Kota Dumai, yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawab darurat dan fasilitatif, meskipun lokasi kerusakan berada di kawasan strategis dan padat lalu lintas.

“Saya jatuh karena roda kendaraan masuk ke lubang di simpang bundaran Soekarno Hatta. Tidak ada rambu, tidak ada pengamanan, tidak ada juga upaya untuk pemeliharaan dan lubangnya cukup banyak dan dalam. Ini jelas akibat pembiaran,” ujar Ansor.

Menurut korban, lubang jalan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Kondisi kerusakan telah berlangsung lama dan berpotensi diketahui oleh pemerintah daerah, mengingat lokasinya berada di pusat aktivitas kota.

“Kalau ini dibiarkan terus, berarti keselamatan masyarakat memang tidak jadi prioritas. Jangan tunggu korban berikutnya,” tegasnya.

Meski Jalan Soekarno Hatta berstatus jalan nasional dan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Dumai tidak bisa berlindung di balik alasan kewenangan. Secara hukum dan administratif, Pemko melalui dinas terkait wajib bertindak cepat dalam kondisi darurat untuk mencegah kecelakaan.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak atau memberikan tanda/rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.

Lebih lanjut, Pasal 273 UU LLAJ menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan ini membuka ruang pertanggungjawaban hukum, termasuk terhadap pihak yang melakukan pembiaran.

Dalam konteks ini, Pemko Dumai melalui dinas teknis terkait memiliki kewajiban darurat dan fasilitatif, antara lain:

Melakukan penambalan sementara atau pengamanan lokasi,

Memasang rambu peringatan,

Mengalokasikan dana rutin dinas, dana pemeliharaan, atau skema anggaran sah lainnya untuk penanganan darurat,

Serta memfasilitasi dan mendesak perbaikan permanen kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Fakta di lapangan menunjukkan, hingga kecelakaan terjadi, tidak ada upaya darurat yang dilakukan, baik berupa rambu, pengamanan, maupun penanganan sementara. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dan pembiaran administratif oleh Pemerintah Kota Dumai.

Ansor menyatakan, apabila tidak ada tanggung jawab dan langkah konkret dari pemerintah daerah, dirinya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Undang-undangnya jelas. Ada kewajiban, ada ancaman pidana. Kalau Pemko punya dana rutin dan dinas teknis tapi tidak digunakan untuk kondisi darurat seperti ini, maka itu bentuk kelalaian,” tegasnya.

Masyarakat pun mendesak agar Pemko Dumai segera bertindak, bukan sekadar menyatakan menunggu perbaikan dari pusat, melainkan menggunakan kewenangan dan anggaran yang dimiliki untuk melindungi keselamatan warganya.

Pembiaran terhadap jalan rusak di simpang strategis kota dinilai bukan lagi persoalan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap kewajiban negara, yang berpotensi berujung pada konsekuensi hukum pidana dan gugatan perdata apabila terus diabaikan. tutup ansor

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar