Transaksi Sabu Digagalkan, Tim Opsnal Polres Dumai Amankan R.N di Lubuk Gaung

Transaksi Sabu Digagalkan, Tim Opsnal Polres Dumai Amankan R.N di Lubuk Gaung

Porospro.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor sekitar 3,14 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman parkir PT Inti Benua Perkasa, Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama R.N alias N, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Sungai Sembilan. Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua kotak rokok, plastik bening, tisu, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H,. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Ia menjelaskan bahwa saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan barang bukti yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di sekitar tempat duduknya.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum terbaru. 

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dumai.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar