Satu Pengendara Luka, Proyek Jalan Purnama di Bawah Penanganan PT Nicholas Dipertanyakan Pengawasannya

Satu Pengendara Luka, Proyek Jalan Purnama di Bawah Penanganan PT Nicholas Dipertanyakan Pengawasannya

Porospro.com - Kecelakaan yang mengakibatkan satu orang pengendara luka yang disinyalir terjadi tidak adanya marka jalan perbaikan, (23/6) kini menjadi sorotan.

Masyarakat yang bermukim di lokasi kejadian tepatnya di jalan purnama kini menanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengontrol pekerjaan yang sudah diserahkan ke pihak kontraktor.

Selain pemerintah daerah, PT. Nicholas disebut-sebut juga harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan kesengajaan tidak dipasangnya marka di jalan yang memakan korban tersebut.

Aturan utama pemasangan marka jalan terkait pemeliharaan dan perbaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang telah diubah dengan PM Nomor 67 Tahun 2018.

Ketika perbaikan jalan berlangsung, penyelenggara jalan wajib memasang rambu sementara dan marka (atau tapering) untuk mengarahkan pengemudi agar terhindar dari area kerja. Area ini harus memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.

Marka jalan harus memenuhi standar spesifikasi teknis (lebar, ketebalan, dan material) yang ditetapkan oleh instansi pembina jalan (seperti Kementerian PUPR atau Dinas Perhubungan) untuk memastikan marka terlihat jelas baik di siang maupun malam hari.

Aturan hukum mengenai sanksi akibat kelalaian ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai bentuk perimbangan berita dan juga mencoba konfirmasi peristiwa yang terjadi awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Nicholas selaku penanggungjawab melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai berita ini naik pihaknya lebih memilih bungkam

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar