Pernikahan Berakhir Tragis, Ibu Mempelai Meninggal Dunia karena Corona di Semarang

Pernikahan Berakhir Tragis, Ibu Mempelai Meninggal Dunia karena Corona di Semarang

Porospro.com - Kisah acara pernikahan berakhir tragis karena virus Corona terjadi di Indonesia, tepatnya di Semarang. Digelar tak sesuai SOP COVID-19, setelah pernikahan, ibu sang mempelai meninggal dunia.

Kabar duka ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu mengungkap ada klaster baru yakni dari acara pernikahan.

"Ada pernikahan tidak sesuai SOP kesehatan karena lebih dari 30 orang, kemudian muncul kabar ibu manten meninggal, bapak manten sakit keras, kritis positif COVID, anaknya atau adiknya manten meninggal," kata Hendi di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Pernikahan tersebut digelar di sebuah masjid dan tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Corona. Alhasil setelah acara pernikahan tersebut diketahui ada anggota keluarga pengantin yang positif hingga takmir masjid pun ikut terpapar Corona.

"Maka kita lakukan tracing. Ternyata takmir di masjid dari 9 ada 5 positif, tracing ke keluarganya ada yang positif," sambungnya.

Hendi pun mewanti-wanti agar warganya mematuhi SOP kesehatan. Dia juga menjelaskan massifnya tes swab maupun rapid test yang dilakukan memang berisiko meningkatkan angka kasus Corona. Namun diharapkan penanganan bisa cepat dilakukan.

"Maka saya ajak ke seluruh warga Kota Semarang, ayo bareng-bareng, apa susahnya pakai masker? Kalau tidak punya boleh minta, ini bukan untuk menyelamatkan diri sendiri tapi juga keluarga," pesannya.

Kemenag sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Dalam SE tersebut, salah satu yang diatur juga tentang kegiatan pertemuan masyarakat, salah satu contohnya yakni pernikahan atau perkawinan.

SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut isinya:

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Kegiatan akad nikah di rumah ibadah dimungkinkan apabila rumah ibadah tersebut aman dari Corona. Dalam SE Kemenag juga ditekankan, rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, serta berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar