Porospro.com - Tim gabungan tersebut terdiri dari UKL Sat Narkoba, Sat Pol Airud, Sat Intelkam, dan Sat Sabhara telah yang berhasil mengamankan warga Tembilahan Hulu, HD (30 tahun).
HD kedapatan membawa 4 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening 188 butir pil extacy warna merah muda dibungkus dengan plastik putih bening, dan 112 butir pil extacy warna hijau dibungkus plastik warna putih.
Total berat keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut, 204,08 (dua ratus empat koma nol delapan) gram dan total berat keseluruhan narkotika jenis pil extacy tersebut, 122,27 (seratus dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram.
Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan tim gabungan memperoleh informasi bahwa ada seseorang laki-laki sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Tembilahan.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada Senin (22/6/20) sekira pukul 21.30 WIB Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap HD, yang pada saat itu sedang di tepi Sungai Seberang Tembilahan Tembilahan," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan oleh para saksi di Tim menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. red
Tulis Komentar