Sebuah Opini Dari Anak Daerah
Nama : Didin Marican
Banjir yang terus berulang di Kota Dumai bukan lagi sekadar persoalan genangan air yang datang ketika hujan deras atau pasang laut meninggi. Ini adalah persoalan yang menyangkut kenyamanan, keselamatan, ekonomi, dan masa depan masyarakat.
Setiap kali air memasuki rumah, merendam jalan, serta menghambat aktivitas warga, pertanyaan yang sama kembali muncul: sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan persoalan yang terus berulang ini?
Selama bertahun-tahun, banjir seolah menjadi bagian dari siklus kehidupan masyarakat Dumai. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, sebagian kawasan mulai bersiap menghadapi genangan. Ketika air laut pasang, kecemasan kembali menghantui warga yang tinggal di wilayah rendah.
Barang-barang rumah tangga diamankan, kendaraan dipindahkan, dan aktivitas sehari-hari terganggu. Setelah air surut, masyarakat kembali membersihkan rumah dan menata kehidupan, sebelum akhirnya bersiap menghadapi kemungkinan kejadian serupa.
Penanganan banjir tentu bukan perkara sederhana. Ada persoalan drainase, sedimentasi, kondisi geografis, pasang surut laut, perubahan tata guna lahan, hingga perkembangan kawasan perkotaan.
Namun, ketika persoalan yang sama terus berulang, sudah waktunya masyarakat dan pemerintah berani membicarakan gagasan yang lebih besar. Bukan sekadar memperbaiki saluran air atau meninggikan jalan, melainkan mempertanyakan kembali apakah seluruh kawasan yang selama ini dihuni memang harus terus dipertahankan dengan pola pembangunan yang sama.
Dari sinilah muncul sebuah gagasan yang mungkin terdengar kontroversial, sudah saatnya Kecamatan Dumai Kota dipertimbangkan untuk disewakan kepada investor melalui skema penataan kawasan jangka panjang.
Tentu, istilah menyewakan bukan berarti menyerahkan begitu saja tanah masyarakat atau mengalihkan hak kepemilikan warga kepada pihak swasta. Gagasan ini lebih tepat dipahami sebagai wacana pemanfaatan kawasan melalui kerja sama investasi yang terukur, dengan tetap menghormati hak atas tanah, kepentingan masyarakat, dan kewenangan pemerintah. Sebuah ide yang perlu dikaji secara serius, bukan keputusan yang bisa diambil hanya berdasarkan keinginan sesaat.
Kecamatan Dumai Kota merupakan salah satu kawasan strategis di pusat aktivitas perkotaan. Berdasarkan data yang menjadi dasar gagasan ini, luas wilayahnya tercatat sekitar 13 kilometer persegi dan terbagi menjadi lima kelurahan, yakni Rimba Sekampung, Dumai Kota, Sukajadi, Laksamana, dan Bintan.
Posisinya yang berdekatan dengan kawasan pesisir memberikan nilai strategis tersendiri. Dumai dikenal sebagai kota pelabuhan dan pintu aktivitas perdagangan, terutama untuk mendukung pergerakan barang serta kegiatan ekspor dan impor.
Dalam perspektif ekonomi, kawasan yang memiliki akses strategis terhadap pelabuhan dan jaringan transportasi tentu mempunyai daya tarik bagi pengembangan usaha.
Di sisi lain, posisi geografis dan kondisi sejumlah kawasan yang rentan terhadap genangan menuntut perencanaan pembangunan yang lebih serius. Artinya, ada dua kepentingan yang bertemu dalam satu wilayah: kebutuhan untuk mengurangi risiko banjir dan peluang untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kawasan.
Bayangkan apabila pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap kemungkinan penataan ulang kawasan tertentu di Kecamatan Dumai Kota.
Investor dapat dilibatkan untuk mengembangkan kawasan logistik, perdagangan, pergudangan, fasilitas pendukung pelabuhan, atau kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan.
Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, investor dapat diwajibkan membiayai infrastruktur pengendalian banjir, sistem drainase terpadu, ruang terbuka, serta fasilitas publik yang dibutuhkan.
Namun, pembangunan semacam ini tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi. Jika kawasan dikembangkan untuk kepentingan bisnis, masyarakat yang selama ini tinggal di dalamnya tidak boleh sekadar dipandang sebagai penghalang pembangunan.
Mereka adalah pemilik hak, bagian dari sejarah kawasan, sekaligus pihak yang paling terdampak oleh setiap perubahan kebijakan.
Karena itu, pembicaraan mengenai relokasi warga harus menjadi bagian paling penting dalam gagasan ini.
Wilayah yang lebih tinggi, seperti kawasan Bukit Timah atau Bukit Kapur, dapat dipertimbangkan sebagai alternatif lokasi permukiman baru melalui kajian teknis, lingkungan, aksesibilitas, dan ketersediaan lahan.
Akan tetapi, memindahkan masyarakat tidak sesederhana memindahkan bangunan dari satu tempat ke tempat lain. Rumah baru harus disertai kepastian hak atas tanah, akses pekerjaan, sekolah, layanan kesehatan, transportasi, air bersih, serta fasilitas sosial yang memadai.
Jangan sampai masyarakat dipindahkan dari kawasan yang rawan banjir ke tempat yang lebih tinggi, tetapi justru kehilangan mata pencaharian dan menghadapi biaya hidup yang lebih besar.
Relokasi juga tidak boleh dilakukan dengan paksaan. Harus ada dialog terbuka, persetujuan yang sesuai dengan ketentuan hukum, penilaian aset yang adil, mekanisme ganti rugi atau kompensasi yang jelas, serta jaminan bahwa warga tidak menjadi pihak yang menanggung kerugian demi keuntungan investasi. Tanpa itu semua, gagasan penataan kawasan justru berpotensi melahirkan persoalan sosial yang lebih besar daripada persoalan yang ingin diselesaikan.
Sebelum melangkah lebih jauh, kajian independen perlu membandingkan berbagai alternatif. Mulai dari pembenahan drainase, pembangunan sistem pengendalian banjir terpadu, peninggian infrastruktur tertentu, pemulihan kawasan resapan, penataan sempadan sungai dan pesisir, hingga kemungkinan relokasi terbatas pada wilayah yang memiliki risiko tinggi.
Jika hasil kajian menunjukkan bahwa penataan ulang kawasan melalui kerja sama investasi memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan alternatif lainnya, barulah gagasan itu layak dibicarakan secara lebih konkret.
Skema kerja samanya pun harus transparan. Pemerintah perlu menghitung nilai ekonomi lahan, jangka waktu pemanfaatan, kewajiban investor, manfaat fiskal bagi daerah, dampak lingkungan, serta keuntungan langsung yang dapat dirasakan masyarakat.
Apabila kawasan yang dikelola memiliki nilai strategis tinggi, maka manfaatnya tidak boleh hanya berhenti pada pendapatan pemerintah atau keuntungan perusahaan. Harus ada hasil nyata berupa lingkungan yang lebih aman, infrastruktur yang lebih baik, lapangan pekerjaan, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Di sinilah pentingnya membedakan investasi yang membangun kota dengan investasi yang sekadar mengambil keuntungan dari nilai tanah.
Investor boleh datang membawa modal, teknologi, dan rencana pengembangan. Namun, arah pembangunan harus tetap ditentukan melalui kepentingan publik, aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Tidak boleh ada kesepakatan tertutup yang membuat masyarakat baru mengetahui nasib tempat tinggalnya setelah keputusan dibuat.
Pada akhirnya, persoalan banjir Dumai menuntut keberanian untuk berpikir melampaui solusi rutin. Jika sebuah kawasan terus menghadapi risiko genangan, sementara kawasan tersebut juga memiliki nilai ekonomi strategis, pemerintah perlu membuka ruang bagi berbagai gagasan, termasuk penataan ulang kawasan melalui kerja sama dengan investor.
Menyewakan Kecamatan Dumai Kota kepada investor mungkin terdengar ekstrem. Namun, justru karena gagasan ini menyangkut ruang hidup masyarakat, pembahasannya harus dilakukan secara rasional, terbuka, dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang perlu disewakan bukan masa depan masyarakat. Yang perlu ditata adalah cara kita mengelola ruang, risiko bencana, dan potensi ekonomi kota.
Sebab, tujuan akhir pembangunan bukan sekadar membuat kawasan terlihat lebih modern atau menghasilkan pendapatan baru. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat dapat tinggal dengan aman, bekerja dengan layak, dan menjalani kehidupan tanpa terus-menerus dihantui ancaman banjir.
Jika penataan kawasan memang menjadi salah satu jalan menuju tujuan itu, Dumai tidak boleh takut membicarakannya. Tetapi satu hal harus menjadi garis merah: tidak boleh ada warga yang dikorbankan atas nama investasi, dan tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibayar dengan hilangnya hak masyarakat.
Sudah saatnya Dumai berani memikirkan masa depannya. Bukan dengan menjadikan banjir sebagai rutinitas tahunan, melainkan dengan mencari jalan keluar yang terukur, adil, dan berkelanjutan.
Tulis Komentar