Kemenkes Dapat Tambahan Anggaran Rp25 T

Kemenkes Dapat Tambahan Anggaran Rp25 T

Porospro.com - Kementerian Kesehatan meminta izin untuk menggunakan anggaran Rp25 triliun untuk penanganan pasien corona. Mengingat jumlah pasien corona terus bertambah.

Meskipun Serapan Masih Rendah, Kemenkes Dapat Tambahan Anggaran Rp25 Triliun

Sebagai gambaran, anggaran Kementerian Kesehatan berdasarkan Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp76,55 triliun. Namun pada Perpres 72 tahun 2020, anggaran Kementerian Kesehatan naik menjadi Rp78,5 triliun.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, tambahan anggaran ini diperuntukkan untuk perawatan pasien covid-19. Hal ini menyusul bsemakin banyaknya jumlah pasien yang positif corona (Covid-19).

"Permintaan Kemenkes itu khusus pendipaan, ini untuk pembiayaan pasien COVID, sekarang angkanya sudah naik terus," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, memang penyerapan anggaran bidang kesehatan tidak maksimal. Salah satunya karena terhambat proses administrasi.

“Ini masalah administrasi yang menurut kami bisa dikerjakan dan dipercepat. Semoga dengan koordinasi yang lebih baik, pada minggu-minggu ke depan kita lihat bisa terserap lebih baik, semoga kita bisa lebih cepat,” kata Febrio.

Namun menurut Febrio, untuk urusan penyaluran anggaran menjadi tugas masing-masing instansi.

Kementerian Keuangan hanya bertugas sebagai koordinator pembuatan program berkoordinasi dengan K/L terkait sambil menyiapkan anggarannya.

"Disiapkan pagu untuk K/L terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Realisasi di lapangan tergantung efektivitas K/L bersangkutan. Kemenkeu stand ready dengan budget dan permintaan DIPA," kata Febrio.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tambahan anggaran tersebut berasal dari pagu anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp87,5 triliun.

Artinya, meskipun ada tambahan di Kementerian Kesehatan, namun tidak ada lagi tambahan pada program PEN.

Menurutnya, anggaran kesehatan pada PEN memang bisa digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan khususnya penanggulangan COVID-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran bidang kesehatan tahun ini sebesar Rp87,5 triliun. Angka ini t terdiri dari belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun dan santunan kematian Rp300 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran bantuan iuran JKN Rp3 triliun, untuk Gugus Tugas COVID-19 Rp3,5 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.

"Anggaran Kementerian Kesehatan akan tambah Rp25 triliun. Dananya dari pagu PEN bidang kesehatan yang Rp85,7 triliun," jelasnya.

Sumber: okezone.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar