Pria 48 Tahun Ini ''Jual'' Istri Sendiri dengan Tarif Rp400 Ribu Sekali Kencan

Pria 48 Tahun Ini ''Jual'' Istri Sendiri dengan Tarif Rp400 Ribu Sekali Kencan

Porospro.com - Pria berisinial EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ketahuan “menjual” istrinya (H) ke pria hidung belang.

FY menawarkan istrinya yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu (18/7), mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut bermula ketika jajarannya melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua pria dan seorang wanita.

"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," katanya.

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan.

Bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan perbuatan itu bertiga dengan tamunya.

"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya.

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan bagian sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, pihaknya dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton.

Sumber: jpnn.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar