Porospro.com - Memberantas peredaran narkoba di Wilayah Indragiri Hilir terus dilakukan Polres Inhil terutama di wilayah perairan yang kerap dijadikan transportasi barang haram dari luar negeri.
Berawal dari informasi yang di berikan warga Polisi berhasil meringkus peredaran Narkoba jenis Shabu di Sungai Guntung Kecamatan Kateman, Inhil, Rabu (22/7/2020).
Pelaku yang ditangkap berjumlah 3 orang, tak tanggung -tanggung barang bukti diamankan berupa shabu seberat 1 kilogram. Narkoba didapat dari bandar yang berada di Malaysia dengan cara dipesan langsung.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Gakkum Sat Pol Airud Polres Inhil tentang adanya transaksi Narkoba jenis shabu bertempat bertempat di Gang Banjar Kateman," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH.
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap transaksi tersebut oleh Gabungan Personil Sat Pol Air Polres Inhil, Pada hari rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 17.20 Wib dilakukan penangkapan terhadap an. SD, M.E dan JL selaku pemilik rumah.
Ketika pelaku tersebut ditangkap pada saat akan melakun transaksi narkoba jenis shabu yang dari hasil pengeledahan dengan saksikan warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang diduga shabu seberat 1 (satu) Kg dan satu paket kecil shabu dan barang bukti lainnya.
Kemudian Tim Gabungan Sat Polr Air, Sat Narkoba dan Polsek Kateman melakukan pengeledahan lanjutan dirumah kediaman SD dan tempat lain yang diduga sering dilakukan penyimpanan barang bukti Narkotika namun dari pengeledahan lanjutan hasilnya masih nihil.
"Kemudian ketiga Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan introgasi selanjutnya di bawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pendalaman kepada ketiga pelaku bahwa SD selaku Bandar langsung memesan BB Narkotika tersebut ke Bandar yang ada di Malaysia dengan dibantu oleh pelaku JL yang juga adalah pembeli yang berasal dari Tanjung Balai Karimun - Kepri.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke 3 orang Teersangka tersebut dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut serta mengupayakan pengungkapan jaringan pelaku yang diduga melibat jaringan internasional.
" Karena pelaku langsung memesan sendiri kepada Bandar yang ada di Malaysia Namun belum membuahkan hasil," paparnya.
Selin barang bukti Shabu Polisi juga mrngamannkan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang Rp. 250.000, 7 lembar uang 20 ringgit malaysia, 5 lembar uang 10 ringgit malaysia, 8 lembar uang 50 ringgit malaysia, 5 lembar uang 5 ringgit malaysia.
Selanjutnya 5 lembar uang 1 ringgit malaysia, 1 lembar uang 100 ringgit malaysia, 3 lembar uang 10 dolar singapura, 1 lembar uang 50 dolar singapura, 3 lembar uang 2 dolar singapura dan 1 lembar uang 20 dolar Amerika. rls
Tulis Komentar