Belum Dapat Bantuan Rp 600 Ribu? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi

Belum Dapat Bantuan Rp 600 Ribu? Pastikan Kriteria Ini Terpenuhi

Porospro.com - Bantuan Rp 600 ribu per bulan berupa subsidi upah/gaji mulai mengalir sejak kemarin, 27 Agustus pasca diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantuan yang mengucur selama 4 bulan itu ditransfer langsung ke rekening penerima.

Pada batch pertama, bantuan baru didistribusikan kepada 2,5 juta pekerja swasta, termasuk di dalamnya pegawai pemerintah non PNS alias honorer. Jika kamu harap-harap cemas menunggu bantuan Rp 600 ribu yang belum masuk ke rekening, pastikan dulu sudah memenuhi kriteria seperti di bawah ini:

Kriteria pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Kriteria ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan" kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Kriteria keempat adalah pekerja atau buruh penerima upah. Kelima, memiliki rekening bank yang aktif. Keenam, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat
program Kartu Prakerja. Lalu ketujuh, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

"Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," tambah Ida.

 

Sumber: detik.com

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar