Porospro.com - Sistem Resi Gudang atau disingkat SRG merupakan salah satu program kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri).
Perancangan SRG butuh waktu lama, terbukti sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. Pada tahun 2018, usulan yang diajukan sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan RI.
Artinya, sisi payung hukum dinilai sudah tidak ada masalah. Tapi kenapa sampai triwulan ketiga tahun 2020 ini Program SRG belum dapat terlaksana? Ternyata masih ada beberapa tahapan yang belum rampung.
Menurut Plt Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, tahapan tersebut diantaranya adalah gudang dan pengelola gudang.
"Kita sudah memiliki gudang yakni gudang di Parit 21 Tembilahan, hasil inspeksi akhir 2019 lalu dinyatakan belum memenuhi standar SNI. Bukan gudangnya saja, tapi fasilitas di dalamnya juga termasuk kriteria, seperti harus ada pengatur suhu," katanya, belum lama ini.
Sebenarnya, lanjut Dhoan, upaya pemenuhan standar sudah diupayakan melalui anggarkan tahun 2020, karena wabah Covid-19, ada saja kendala seperti tertundanya pekerjaan dan lain-lain.
"Tapi Alhamdulillah, sekarang sudah mulai lagi dikerjakan lagi," sambungnya.
Kemudian, untuk pengelola gudang, sampai hari ini katanya masih belum selesai yakni dalam tahap penyusunan Direksi.
Belum lagi soal keahlian, mereka sebagai pengelola mesti dapat pelatihan terlebih dahulu. Tujuannya tak lain, agar Program SRG kedepan benar-benar terlaksana dengan baik.
"Belum lagi soal penjamin, SRG bisa terlaksana jika ada pihak lainnya sebagai penjamin penyimpanan kopra selama di gudang seperti pihak Bank. Artinya, banyak pihak yang terlibat untuk dapat menjalankan SRG ini," paparnya.
"Yang perlu diyakini bahwa SRG ini bermanfaat untuk para petani kelapa. Karena umumnya, SRG dapat kita sebut sebagai tunda jual, karena ketika harga nanti sedang turun, masyarakat punya alternativ untuk tidak menjual kelapanya," sebutnya.
Namun perlu diketahui, jika nantinya SRG terlaksana, maka jenis turunan kelapa yang diterima adalah kopra, baik kopra putih maupun kopra salai.
"SRG khusus untuk Kopra saja, tidak menerima kelapa bulat. Untuk itu, masyarakat nantinya diharapkan tidak lagi menjual kelapa bulat," tutupnya. red
Tulis Komentar