GEMPA Cium Dugaan Pembiaran Pemko dan DPRD dalam Polemik BUMD PDAM Dumai

GEMPA Cium Dugaan Pembiaran Pemko dan DPRD dalam Polemik BUMD PDAM Dumai

Porospro.com - Polemik kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM Dumai kini melebar. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai persoalan ini tidak lagi sekadar soal manajemen perusahaan daerah, tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Koordinator GEMPA, Ansor, menyebut jika benar selama ini PDAM belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, maka seharusnya ada langkah evaluasi serius dari pemegang saham, yakni Pemerintah Kota.

“Dalam struktur BUMD, kepala daerah adalah Kuasa Pemilik Modal. Kalau kinerja perusahaan daerah dipertanyakan publik tetapi tidak ada evaluasi terbuka, maka wajar muncul dugaan ada pembiaran,” kata Ansor.

DPRD dinilai terlalu diam, Tidak hanya pemerintah kota, GEMPA juga menyoroti peran legislatif di Dumai yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Ansor, DPRD memiliki kewenangan politik untuk memanggil direksi BUMD dan meminta penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat. Mengapa DPRD terlihat senyap? Padahal pengawasan terhadap BUMD adalah bagian dari fungsi kontrol anggaran dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan BUMD sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Jika tujuan tersebut tidak tercapai, maka pemegang saham dan lembaga pengawas daerah tidak boleh tinggal diam.

Audit disebut ada, tapi publik tidak pernah Mengetahui, Manajemen PDAM sebelumnya menyebut adanya audit dari berbagai lembaga termasuk Ombudsman Republik Indonesia. Namun bagi GEMPA, informasi tersebut belum cukup tanpa keterbukaan hasil audit kepada masyarakat.

“Kalau audit memang ada, buka ke publik. Jangan hanya dijadikan tameng setiap kali muncul kritik,” kata Ansor.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset daerah harus tunduk pada prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

GEMPA memastikan akan membawa isu ini ke ruang yang lebih formal dan terbuka. Dalam waktu dekat mereka berencana menyurati Pemerintah Kota dan DPRD untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM.

Tidak hanya itu, mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi publik jika tidak ada respons serius dari pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran sistematis. Kalau semua pihak diam, maka kami yang akan bersuara lebih keras,” tegas Ansor.

Menurutnya, polemik PDAM seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota dan DPRD untuk menunjukkan keberpihakan pada transparansi serta kepentingan masyarakat.

“BUMD itu milik rakyat, bukan milik segelintir orang di dalam struktur kekuasaan,” tutupnya.

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar