Diduga Ada Barter Politik di Balik Pengesahan UU MK, yang Diuntungkan Siapa?

Diduga Ada Barter Politik di Balik Pengesahan UU MK, yang Diuntungkan Siapa?

Porospro.com - DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dalam hitungan pekan. LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencium aroma barter politik di balik pengesahan itu. Siapa menguntungkan siapa?

KoDe Inisiatif mencatat revisi UU MK dikebut dalam dua pekan. Dimulai pada 24 Agustus 2020 dengan persetujuan pembahasan bersama pada rapat kerja DPR-Pemerintah. Dilanjutkan rapat tertutup pada 26-29 Agustus 2020. Pada 31 Agustus sudah disahkan di Tingkat Pertama dan Selasa (1/9) kemarin sudah disahkan menjadi UU.

Materi krusial yang disahkan yaitu tidak ada lagi kocok ulang hakim konstitusi tiap 5 tahun. Hakim konstitusi dijabat 15 tahun atau sudah mencapai usia 70 tahun. Hal ini diduga sebagai barter politik kepentingan. MK punya mahkota putusan, DPR-Pemerintah punya kepentingan UU.

"Barter 'mahkota' MK berpotensi berbenturan dengan pelaksanaan kewenangan MK. Barter politik ini diduga kuat ditujukan untuk mengamankan sejumlah pengujian undang- undang kontroversial yang menjadi perhatian publik secara luas," kata Koorbid Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif, Violla Reininda dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (2/9/2020).

Violla mencontohkan UU KPK, UU Keuangan Negara untuk COVID-19, dan UU Minerba serta RUU yang potensial mendapat penolakan publik, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Pemilu.

"Padahal, MK selama ini menjadi sandaran dan kepercayaan publik untuk mengoreksi dan menginvalidasi aturan inkonstitusional serta menjadi ruang untuk memulihkan hak konstitusional yang terlanggar akibat buruknya legislasi dengan menghadirkan sejumlah putusan progresif dan berorientasi pada public interest," papar Violla.

Perkara yang disidangkan di MK adalah perkara publik yang menyangkut kemaslahatan rakyat secara luas dan berkenaan dengan penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri. Jika MK ditundukkan dengan kompromi politik seperti ini, maka tafsiran dan putusan MK potensial hanya akan jadi satu yang turut meruntuhkan nilai-nilai konstitusi kelak.

"Konstelasi jabatan hakim konstitusi di masa depan berpotensi untuk diisi dengan calon-calon hakim yang dipertanyakan kenegarawanannya akibat tidak adanya penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim di setiap cabang kekuasaan. Marwah dan keluhuran MK berpotensi dibajak dengan cara mendudukkan personil hakim konstitusi yang dapat tunduk pada lembaga pemilihnya semata," sebut Violla.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan UU MK yang baru pada Selasa (1/9). Perubahan Ketigas atas UU No 24 Tahun 2003 itu memuat sejumlah aturan baru, termasuk soal pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi serta perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Kemudian ada juga mengenai perubahan usia minimal dan tata cara seleksi hakim konstitusi.

UU MK baru juga tidak mengenal kocok ulang hakim konstitusi tiap 5 tahun sekali. UU MK baru menghapus Pasal 22 yang menyatakan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Dalam UU MK Pasal 87 ayat b, disebutkan: Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang- Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

Dengan adanya aturan tersebut, dipastikan 8 pengadil Pilpres 2024 diadili oleh hakim MK saat ini dan ada yang bisa menjabat hingga 2034. Berikut implikasi UU MK baru terhadap 9 hakim konstitusi saat ini:

- Anwar Usman bisa menjabat hingga 2026. Anwar Usman tepat berusia 70 tahun pada 2026.
- Aswanto bisa menjabat hingga 2025.
- Arief Hidayat bisa menjabat hingga 2028.
- Suhartoyo bisa menjabat hingga 2030.
- Wahiduddin Adam bisa menjabat hingga 2029. Namun, karena ia berusia 70 tahun pada Januari 2024, ia pensiun di tahun itu.
- Manahan Sitompul bisa menjabat hingga 2030. Namun, karena Manahan berusia 70 tahun pada 2023, ia pensiun pada 2023.
- Saldi Isra bisa menjabat hingga 2033. Saldi baru menginjak usia 70 tahun pada 2038.
- Enny Nurbaningsih bisa menjabat hingga 2033. Enny pensiun di usia 70 tahun pada 2032.
- Daniel Yusmic Foekh bisa menjabat hingga 2034. Daniel berusia 70 tahun pada 2034, maka ia pensiun di tahun itu.

 

Sumber: detik.com

 

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar