Porospro.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik pelanggan tegangan rendah nonsubsidi pun turun.
"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Bagi pelanggan dengan tegangan rendah di atas akan menikmati penurunan tarif listrik bulan depan. Berikut simulasi perhitungan penurunan tarif listrik oleh detikcom:
Jika detikers menggunakan daya listrik hingga 15.000 watt per hari sama saja dengan konsumsi 15 kWh per hari (15.000 watt : 1000). Lalu, 15 kWh dikalikan Rp 1.444,70 = Rp 21.670,5. Artinya, detikers menghabiskan biaya listrik hingga Rp 21.670,5 per hari.
Maka tagihan satu bulan kurang lebih:
Rp 21.670,5 x 30 hari = Rp 650.115.
Sementara, sebelum tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah turun, detikers harus membayar Rp 1.467,28 per kWh.
Artinya, dengan konsumsi 15 kWh per hari, detikers perlu membayar Rp 22.009,2/hari, atau sekitar Rp 660.276/bulan. Maka dengan penurunan tarif, detikers menghemat Rp 10.161/bulan.
Sumber: detik.com
Tulis Komentar