HARPELNAS, BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta Meninggal

HARPELNAS, BPJAMSOSTEK Rengat Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta Meninggal

Porospro.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Rengat menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 56. juta pada Ahli Waris Peserta saat Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS).

Santunan tersebut diserahkan pada ahli waris peserta bernama Alm. Parlindungan Rajagukguk, pegawai PT TUNGGAL PERKASA, di Kantor BPJAMSOSTEK Rengat, Jumat, (04/09/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Endang Mulyawan, didampingi oleh Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Sutikno.

Secara Simbolis Penyerahan Santunan dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Endang Mulyawan didampingi oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Rengat, Helena saat acara perayaan Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS), jumat.

Helena Mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen penuh untuk menyerahkan apa yang menjadi hak peserta BPJAMSOSTEK, dan berharap Semoga klaim yang diberikan saat ini dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.

"Kita juga patut bersyukur karena ternyata negara melalui pemerintah hadir dengan memberikan manfaat jaminan maupun santunan ini," sebutnya.

Wanita yang dikenal ramah ini Juga berharap agar semua pekerja di Indonesia terkhusus Kabupaten Indragiri Hulu agar dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan melalui BPJAMSOSTEK. Tidak terkecuali perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Kepada pemberi kerja agar segera mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sangat banyak manfaatnya.

Berikan Layanan Pick Me UP service

Dalam peringatan HARPELNAS, layanan spesial juga dirasakan oleh salah seorang Narapidana an. JONI. Helena mengatakan, pihaknya menyerahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada narapidana an. JONI Sebagai bentuk pelayanan pick me up service bagi peserta.

"Setelah Permohonan pengajuan klaim JHT oleh keluarga Joni diterima dan kami mendapat informasi tentang penahanannya, tim kami langsung mendatangi Joni di rumah tahanan Negara Kelas IIB Rengat dan menyerahkan saldo JHT miliknya", kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Rengat Helena, saat di hubungi di Rengat, Selasa 8/09/2020.

Sebagai lembaga yang bergerak dibidang jaminan sosial kami akan terus berupaya berbenah diri agar para peserta yang mendapatkan manfaat dari layanan kami bisa semakin bertambah,” tandasnya.(rls)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar