Oknum PNS Kampar Riau Ditahan KPK

Oknum PNS Kampar Riau Ditahan KPK

Porospro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

Dua tersangka tersebut adalah oknum PNS Pemkab Kampar Adnan (ADN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT). ADN saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangan. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Hari ini (kemarin, red) penyidik melakukan pemeriksaan ADN (Adnan, red) dan IKS (I Ketut Suarbawa, red). Mereka datang memenuhi panggilan penyidik," ungkap Ali Fikri kepada Riau Pos, Selasa (29/9).

Di sela-sela pemeriksaan itu, penyidik lembaga antirasuah langsung menahan ADN dan IKT. Ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang didanai APBD Kabupaten Kampar 2015-2016 lalu. Adapun pertimbangannya disinyalir dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Sementara Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S mengatakan ADN dan IKT ditahan di rutan, masing-masing selama 20 hari ke depan. "Terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Sebelum ditahan katanya, kedua tersangka itu akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

 Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu dengan dugaan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013 lalu, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer.

Setelah itu, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Berikutnya, pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan WFC Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan WFC secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga ADN menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.  "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," tambah Lili.

KPK menyebut dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar secara maksimal. Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar.

KPK juga menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat di lingkungan PT Wijaya Karya. Karena semestinya sebagai perusahaan milik negara atar BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.

"Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," sesalnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru melihat kasus tersebut prosesnya masih panjang dan akan memanggil ulang kembali para saksi-saksi jika dalam pengembangan kasus diperlukan.

"Pemeriksaan saksi-saksi tergantung keperluan penyidikan, jika setelah dari keterangan para tersangka diperlukan konfirmasi ulang kepada para saksi tentu akan dipanggil kembali," tuturnya.

Ada pun saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya anggota DPRD Riau Eva Yuliana, mantan Bupati Kampar periode 2011-2016 Jefry Noer, mantan Kadis PUPR Kampar Indra Pomi Nasution, Pokja PBJ, Kampar, anggota DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor

Sumber: riaupos.co

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar