Porospro.com - Kepala Desa (Kades) Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Mahroni mengapresiasi kunjungan Anggota DPRD Provinsi Riau, H Dani M Nursalam. Menurutnya, disepanjang tahun 2020 ini, H Dani M Nursalam merupakan satu-satunya Anggota DPRD Provinsi Riau yang berkunjung ke Desa Batu Ampar.
"Kami merasa tersanjung. Hanya 1 Anggota DPRD Provinsi Riau yang datang ke desa kami hingga akhir tahun 2020 ini. Kita patut apresiasi sosok muda ini," ujar Mahroni saat menyampaikan sambutan dalam acara Reses Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Kabupaten Inhil Masa Sidang IV, H Dani M Nursalam, Selasa (22/12/2020) pagi.
Lebih lanjut, Mahroni juga meminta dukungan terhadap jalannya pembangunan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, khususnya Rumah Layak Huni atau RLH.
"Selain itu, kami di Desa Batu Ampar juga sedang fokus untuk membangun ekonomi masyarakat. Ekonomi kerakyatan," tukas Mahroni.
Anggota DPRD Provinsi Riau, H Dani M Nursalam mengungkapkan, kegiatan reses merupakan kegiatan yang penting. Hal ini, menurut Dani, bisa dilihat saat Anggota DPRD, khususnya DPRD Provinsi Riau membahas kebijakan pembangunan.
"Apa yang mau dibicarakan jika tidak paham kondisi masyarakat. Salah satu cara memahami kondisi itu adalah melalui reses, mengunjungi langsung masyarakat," pungkas H Dani yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Secara umum, H Dani menuturkan, tujuan kegiatan reses adalah untuk menghimpun dan mendengar aspirasi masyarakat. Pelaksanaan reses, diungkapkan H Dani akan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi Anggota DPRD bersangkutan, namun juga masyarakat yang mengamanahkan Anggota DPRD sebagai wakilnya.
Menanggapi permintaan Kepala Desa Batu Ampar, Mahroni ihwal pembangunan rumah layak huni, Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhil periode 2014-2019 itu mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau memang telah melaksanakan program tersebut setiap tahunnya.
Pada tahun ini, dikatakan H Dani, nomenklatur rumah layak huni oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) adalah "Pembangunan Rumah Layak Huni". Syaratnya, program tersebut mesti dilaksanakan di kawasan kumuh seluas 15-20 hektare.
"Kalau tidak di kawasan kumuh tidak bisa diakomodir melalui Dinas PU, tapi mungkin menggunakan Bansos. Untuk itu, harus ada penetapan kawasan kumuh di suatu wilayah desa bersangkutan sebelum mengajukan usulan pada program "Pembangunan Rumh Tidak Layak Huni"," jelas Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Riau itu.
Selain persoalan Rumah Layak Huni, H Dani M Nursal pun mendapat sejumlah pertanyaan ihwal program pembangunan dan pendidikan yang berasal dari warga peserta reses.
Kedatangan Anggota DPRD Provinsi Riau, H Dani M Nursalam ke Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning turut didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Inhil Periode 2019-2024, Muammar Armain, Anggota DPRD Kabupaten Inhil Periode 2014-2019, para staf DPRD Provinsi Riau, dan sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Inhil. rls
Tulis Komentar