Gaji Naik, Karyawan J&T Tembilahan Juga Sudah Kantongi BPJS Ketenagakerjaan

Gaji Naik, Karyawan J&T Tembilahan Juga Sudah Kantongi BPJS Ketenagakerjaan

Porospro.com - Seluruh gaji karyawan J&T cabang Tembilahan dikabarkan naik. Gaji sebelumnya untuk Admin dari semula Rp1,3 naik menjadi Rp3 Juta perbulan. 

Untuk Sprinter (kurir), Rp1,5 menjadi 1,8 Juta dan bonus pengantaran per paket Rp500 rupiah. 

Kenaikan gaji pokok dibenarkan oleh salah satu karyawan di J&T Tembilahan, ia menyebutkan bahwa gaji mereka naik berlaku pada bulan Januari tahun 2021. 

"Alhamdulillah, gaji kami ada sedikit peningkatan bang. Kami sangat bersyukur sekali," ucapnya dengan nada senang, Rabu (30/12/2020).  

Dia mengungkapkan, masing-masing pekerja ditekankan harus semangat dalam melakukan aktivitas sehari-hari, baik dari segi pengantaran paket, bagian admin dan bagian gudang. 

"Poin pertama si itu dari bos, hasil rapat malam ini. Kalau soal penekanan Rajin dan bekerja keras itu bagi saya hal yang wajib dilaksanakan," ujarnya lagi.   

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak J&T Tembilahan.  Wartawan telah berulang kali mengkonfirmasi soal pemberitaan, namun pihaknya belum merespon. 

Sudah Kantongi Kartu BPJS Ketenagakerjaan 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tembilahan Tengku Edy M membenarkan kartu BPJS karyawan J&T sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 86. 

Edy mengatakan pihak J&T Tembilahan telah memberikan jaminan perlindungan tiga sekaligus yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

"Hari Senin kemarin (bulan ini), perwakilan J&T telah mendaftarkan ke kita terkait jaminan perlindungan seluruh pekerjanya, sekitar 40- an," kata Tengku saat dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (30/12). 

Terakhir, Edy berharap bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan. 

"J&T cabang Tembilahan menjadi contoh bagi perusahan lain di Kabupaten Indragiri Hilir," imbuh Edy. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bazaruddin menegaskan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan bersifat wajib. 

"Kalau kita baca di undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu wajib, berfungsi untuk menjamin keselamatan seluruh pekerja," kata Bazaruddin saat ditemui ruang kerja belum lama ini. 

Sebelumnya, telah ditayangkan pemberitaan terkait persoalan J&T Tembilahan yang diduga belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS tayang pada tanggal 22 Desember 2020 di Media ini. Rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar