Bupati HM Wardan: Calon Kepala Desa Tahun 2021 Harus Lulus Uji Kompetensi

Bupati HM Wardan: Calon Kepala Desa Tahun 2021 Harus Lulus Uji Kompetensi

Porospro.com - Dalam pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021, Setiap Colon kepala desa harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satuannya Harus lulus Uji kompetensi, Hal tersebut disampaikan Bupati Saat membuka bimbingan teknik (Bimtek) Bagi panitia penyelenggara pilkades di aula Hotel IP Tembilahan, Senin (31/05/2021), Pagi.

Pembukaan Bimtek 2021 ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM.Wardan, dengan diikuti 307 orang terdiri dari pengawas tingkat Desa sebanyak 288 Orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.

Untuk diketahui Pemerintah Inhil pada tahun 2021 akan melaksanakan Pilkades serentak di 96 Desa.

Bupati HM.Wardan dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Inhil bukan yang pertama dilakukan.

“Pilkades serentak di Inhil sudah pernah kita lakukan  pada tahap pertama pada TH 2015,”kata Wardan.

Lebih lanjut bupati mengatakan seluruh Panitia pilkades harus paham dan mengerti dengan peraturan - peraturan dalam pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak. “Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan jujur tidak memihak pada salah satu calon serta mengawasi selama kegiatan berlangsung  sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan,”uajarnya.

“Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades,”sambung Wardan.

Bupati HM.Wardan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun ini setiap calon harus memenuhi beberapa unsur sebelum mencalonkan diri.

“ Tahun ini agak sedikit berbeda,karena setiap calon kades harus memenuhi persyaratan diantaranya: Calon Kepala Desa Wajib Lulus Uji Kompetensi, Calon Kepala Desa Wajib bisa membaca Al-Qur'an dan Seorang Pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan,”Tegas bupati. (Adv/diskominfops)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar