Porospro.com - Pasar terapung yang kini dialokasikan di TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang terdiri dari 4 blok di Jl.Yos Sudarso.
TPS di Jl.Yos Sudarso sebagai pengganti pasar terapung sudah bisa digunakan dan pedagang sudah ditempatkan di TPS tersebut.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kabid Pasar, Ahmad Fitri di ruang kerjanya, Jalan Veteran, Tembilahan, Kamis (03/06/2021).
"Jadi yang kami utamakan adalah pedagang yang kami pindahkan dulu, kami pindahkan yang mereka memiliki surat keterangan sewa yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Sementara pasar terapung berdasarkan peraturan pemerintah (nomor 38 tahun 2011 tentang sungai) tidak dibenarkan lagi untuk membangun fasilitas publik di daerah aliran sungai.
"TPS tersebut akan terus difungsikan sampai adanya lokasi pembangunan permanen untuk pasar tersebut," tutupnya. (Adv)
Tulis Komentar