Pimpin Rapat Evaluasi DTKS

Wabup Inhil Intruksikan Kepada Seluruh Camat Agar Segera Menyelesaikan Pendataan

Wabup Inhil Intruksikan Kepada Seluruh Camat Agar Segera Menyelesaikan Pendataan

Porospro.com - Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti memimpin rapat evaluasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara virtual yang diikuti 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, Jum'at (16/7/2021) dari ruang Multimedia media Diskominfo Pers Inhil Jl.Akasia No.1 Kompleks Kantor Bupati.

Pada rapat evaluasi ini, Wakil Bupati didampingi Sekda Drs.Afrizal, Asisten I Setda Inhil Drs.Tantawi Jauhari turut hadir Kadis Sosial, Sekretaris Disdukcapil, Sekretaris Kominfo, Dinas PMD, Bagian Kesra Setda Inhil dan beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil.

Pada kesempatan tersebut, Camat menyampaikan perkembangan Pelaksanaan DTKS diwilayahnya masing-masing.

Sesuai dengan surat Kemensos RI pelaksanaan pendataan akan berakhir 31 Juli 2021 akan datang  atau tinggal 15 hari dalam perbaikan data DTKS, maka diharapkan kepada seluruh Camat yang dibantu kepala Desa dan Lurah untuk menuntaskan DTKS dengan memperbaiki data administrasi kependudukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Disdukcapil.

Dalam arahannya, Wabup H.Syamsuddin Uti yang memimpin rapat evaluasi DTKS ini, meminta kepada seluruh Camat, lurah dan Kepala Desa untuk segera menyelesaikan pekerjaan Pendataan.   “Kepada camat agar segera selesaikan pendataan DTKS dan selalu berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa, ujar wabup.

Beliau juga mengharapkan  DTKS ini segera sinkronisasi. Karena, mengingat waktu tinggal 15 hari lagi atau sampai tanggal 31 Juli akan datang.

“Untuk itu, keada Camat untuk terus bekerja. Karena, dari Kabupaten terus memantau perkembangan nya,” kata wabup.

Sementara itu, Sekda Drs.Afrizal yang ikut mendampingi Wabup mengharapkan kepada seluruh camat untuk mengumpulkan data penduduk yang memiliki adminstrasi penduduk agar segera berkoordinasi dengan Disdukcapil. Terutama warga yang memiliki data ganda, seperti; pindah alamat atau meninggal dunia. (Adv/diskominfops)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar