Porospro.com - Rencana Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad untuk melakukan perombakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disambut baik oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah disetujui menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/08/2021)
“Kita ingin memaksimalkan fungsi-fungsi pada setiap OPD, dan juga merelevansikan kebutuhan perangkat daerah dengan masa sekarang,” ujar Gubernur Ansar.
Ranperda yang diajukan oleh Gubernur Ansar ini merupakan Ranperda Perubahan yang pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2016, yang dimaksud untuk mendesain ulang atau re-design organisasi penataan kelembagaan perangkat daerah.
Penataan kelembagaan perangkat daerah dimaksud mencakup: pertama Pembentukan Perangkat Daerah Baru, kedua Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah, ketiga Peningkatan Tipologi Perangkat Daerah, dan keempat Penyesuaian Nomenkelatur Perangkat Daerah.
Perubahan ini didasarkan atas evaluasi yang berjalan kurun waktu 4 (empat) tahun sejak disahkannya Perda Nomor 7 tahun 2016, didasarkan atas koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan dan Rekomendasi Persetujuan Kemendagri sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan agar tercukupi alasan proses legislasi di dewan memberikan persetujuan atas pengajuan ranperda dimaksud.
Selain itu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini terutama dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah.
Juga tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke depannya di era reformasi birokrasi, revolusi industri 4.0, serta utamanya penyesuaian organisasi perangkat daerah untuk pelaksanaan visi misi daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2021-2024.
Untuk maksud tersebut, dalam Ranperda Perubahan yang pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini diajukan perubahan: 1) Penggabungan 2 (dua) Dinas, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, 2) Perubahan tipologi organisasi perangkat daerah, yakni peningkatan tipologi dari tipe B menjadi tipe A dan dari tipe C menjadi tipe B, 3) Perubahan nomenkelatur, dan 4) Pembentukan (dua) Badan baru, yakni Badan Pengelola Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tersebut, beberapa fraksi di DPRD Kepri seperti faksi Partai Nasdem, Gerindra, dan Harapan (Hanura dan PAN) memberikan pandangan belum menyetujui penggabungan beberapa dinas menjadi satu seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Fraksi-fraksi tersebut berpandangan bahwa setiap dinas tersebut lebih dijadikan satu dinas masing-masing dikarenakan setiap urusan yang terkait dinas tersebut sangat membutuhkan keseriusan dan fokus dalam satu OPD.
Terkait dengan kebutuhan pembentukan Badan Perbatasan Daerah, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dikarenakan selain sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, juga diharapkan pengelolaan perbatasan daerah dapat dioptimalkan.
“Mengingat Provinsi Kepulauan Riau merupakan Provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta memiliki prioritas perbatasan yang cukup banyak namun minim pembangunan,” kata Lis Darmansyah mewakili Fraksi PDI Perjuangan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua I DPRD Kepri, Hj Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono, Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan, PJ. Sekretaris Daerah Lamidi, dan kepala-kepala OPD Provinsi Kepri. (Zul)
Tulis Komentar