Enam Orang Terlibat Peristiwa Pembakaran Mobil Akibat Sengketa Lahan 200 Ha

Enam Orang Terlibat Peristiwa Pembakaran Mobil Akibat Sengketa Lahan 200 Ha
Ilustrasi kebakaran mobil. Foto: Tempo.co

Porospro.com - Sebanyak enam orang berhasil diamankan polisi karena terlibat dalam penganiayaan dan pembakaran mobil di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Jumat (03/09) lalu.

Aksi itu sendiri buntut dari kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar di wilayah tersebut.

Keenam pelaku tersebut adalah SS alias UDIN (30), MS alias MAN (39), SB alias SR (54) AH alias ARI (31), HA alias AB (45), AR alias ARIS (34). Para pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah peristiwa itu terjadi.

Waka Polres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi  mengatakan kejadian itu bermula saat para pelaku dan sekelompok orang mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti di desa tersebut.

Mereka hendak mengusir para pekerja di kebun tersebut lantaran mereka mengaku sebagai pemilik kebun tersebut.

"Mereka mengaku memiliki kebun kepala sawit itu. Jadi, mereka mengusir para pekerja yang ada di sana. Pengusiran itu sendiri dilakukan dengan tindak kekerasan. Seperti ancaman bahkan menggunakan senjata tajam," Senin (7/9/2021).

Lantaran tidak setuju dengan pengusiran itu, akhirnya terjadilah bentrokan antara kedua kelompok yang mengaku memiliki lahan  tersebut.

Dari bentrokan itu 1 orang mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu para pelaku juga membakar 1 unit mobil Taft milik pekerja kebun.

Tak terima perlakukan itu, para korban lantas melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu. Sementara menindak lanjuti laporan itu, akhirnya polisi berhasil menangakap para pelaku tersebut kurang dari 24 jam dari kejadian.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti satu  mobil Daihatsu Taft Nopol BM 1601AI dalam kondisi hangus terbakar, 3 bilah parang  dan 6 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kini keenam tersangka terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam serta pasal 170 dan pasal 160 KUHP. 

"Kini para pelaku tengah ditahan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (Mediacenter.riau.go.id)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar