Melalui Webinar, Masyarakat Indragiri Hilir Diberi Pemahaman tentang Bahaya Kejahatan di Ruang Digital

Melalui Webinar, Masyarakat Indragiri Hilir Diberi Pemahaman tentang Bahaya Kejahatan di Ruang Digital

Porospro.com - Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital. 

Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. 

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi di bidang digital. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah. 

4 pilar digital yang diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Pada, Sabtu 14 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB, acara Webinar digelar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

KRISNA RIMANTI (Guru SMK Yapari Aktipa dan Instruktur Penyelia Swasta Kemnkaer RI), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Krisna memaparkan tema “DIGITAL WORLD IN THE CLASSROOM: KEMAMPUAN LITERASI DIGITAL YANG WAJIB DIMILIKI GURU GENERASI ALPHA”. 

Dalam pemaparannya, Krisna menjabarkan gaya pembelajaran gen alpha, meliputi meningkatkan kemampua digital, kegiatan bersosialisasi, serta melatih komunikasi. Kemampuan temporal yang harus dimiliki generasi alpha adalah kemampuan memahami dengan cepat. Kemampuan spatial yang harus diliki generasi alpha ialah kemampuan memahami tanpa tempo, melalui simbol dan tullisan. Kemampuan literasi digital guru, antara lain program inovatif, menyusun cerita kontekstual, interaksi sosial, serta membacakan cerita dalam berbagai media.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh WINARSIH (Pengajar dan Sosial Aktivis). Winarsih menangkat tema “PERAN ORANG TUA DALAM MEMBERIKAN AJARAN TENTANG KEAMANAN INTERNET UNTUK ANAK”. 

Winarsih menjabarkan, orang tua digital, meliputi komunikasi, orang tua paham teknologi digital, menggunakan aplikasi parental control, membuat aturan yang disepakati, serta pahami bahwa teknologi adalah tempat bermain bersama. Orang tua sebagai manajer teknologi di rumah, dengan menerapkan membatasi pengunaan internet gawai, tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat sedang makan, menentukan jam berlaku menggunakan ponsel untuk belajar dan bermain, serta meningkatkan kualitas komunikasi keluarga. 

Tips agar aman berinternet, antara lain mengenali platform, memulai obrolan, menjaga komunikasi, serta bertanggungjawab. Metode agar anak aman dengan gawai, meliputi aktif mengawasi anak, mengatur waktu interaksi, membatasi akses situs, serta melakukan pemantauan.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh ABDUL MUNI (Dosen Universitas Islam Indragiri). Abdul memberikan materi dengan tema “LITERASI DIGITAL DALAM MENINGKATKAN WAWASAN KEBUDAYAAN”. 

Abdul menjelaskan kemampuan literasi digital merupakan hal yang paling krusial dalam mewujudkan transformasi digital. Masyarakat Indonesia tidak boleh hanya sekedar mengenal teknologi, tapi juga harus cermat menggunakannya. Wawasan Kebangsaan merupakan perspektif, horizon, pemahaman, persepsi, pandangan, cara pandang Warga Negara, bangsa terhadap eksistensi dan hal-hal yang terkait dengan bangsa dan negaranya. 

Dalam dinamika kehidupan berbangsa aktualisasi wawasan kebangsaan akan berwujud pengetahuan warga negara serta rasa cinta, rasa hormat, rasa memiliki, ingin memajukan, ingin menjaga, ingin memartabatkan bangsa dan negaranya. Selain dari itu masyarakat sebagai obyek sekaligus subyek dari Pembangunan Wawasan Kebangsaan harus berpedoman kepada empat konsep dasar bangsa yaitu NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Ideologi Pancasila dan UUD 1945 melalui tiga jalur pendidikan yaitu Pendidikan Formal, Keluarga dan masyarakat.

Literasi digital akan menjadi kunci kesamaan pandangan dan Pemersatu tujuan generasi masa kini dan masa yang akan datang, dalam menghadapi tantangan Bangsa Indonesia baik dari dalam, maupun dari luar negeri. Wawasan kebangsaan menjadi kunci penguatan kebhinnekaan-toleransi dan nasionalisme ditengah tantangan disrupsi dan globalisasi peradaban. Cara bersikap dalam meningkatkan wawasan kebudayaan, meliputi mengetahui situasi dan kondisi Negara dan bangsa, punya wawasan kebangsaan, serta bangsa berdaulat mandiri berkepribadian.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh BAYU RIANTO (Assesor BNSP dan Dosen Universitas Islam Indragiri). Bayu mengangkat tema “BEBAS NAMUN TERBATAS: BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL”. 

Bayu menjelaskan etika digital merupakan norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi. Etika digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lain. Keamanan digital setiap warga supaya dapat menjaga dan berhati-hati dalam penyimpanan informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Etika komunikasi yang baik dalam media sosial, antara lain jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA, jangan memposting artikel atau status yang bohong, jangan mencopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan. 

Menurut UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, mulai pasal 27 sampai 30. Baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran-ujaran kebencian.

Webinar diakhiri, oleh REVIKA AVERMITA GUNAWAN (Mahasiswa dan Micro Influencer 33,9 Ribu). 

Revika menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kemampuan literasi digital guru, antara lain program inovatif, menyusun cerita kontekstual, interaksi sosial, serta membacakan cerita dalam berbagai media. 

Metode agar anak aman dengan gawai, meliputi aktif mengawasi anak, mengatur waktu interaksi, membatasi akses situs, serta melakukan pemantauan.

Cara bersikap dalam meningkatkan wawasan kebudayaan, meliputi mengetahui situasi dan kondisi Negara dan bangsa, punya wawasan kebangsaan, serta bangsa berdaulat mandiri berkepribadian. 

Etika komunikasi yang baik dalam media sosial, antara lain jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA, jangan memposting artikel atau status yang bohong, jangan mencopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan.(rilis)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar