Hari Jadi Ke-19, Pegawai Provinsi Kepri Diwajibkan Memakai Baju Kurung Melayu

Hari Jadi Ke-19, Pegawai Provinsi Kepri Diwajibkan Memakai Baju Kurung Melayu

Porospro.com - Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memberikan instruksi untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau ke-19 yang jatuh pada hari Jum'at tanggal 24 September 2021.

Instruksi Gubernur Ansar tersebut dikeluarkan melalui surat edaran yang ditujukan ke seluruh Forkompinda Kepri dan Bupati/Walikota se-Kepri.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Ansar menginstruksikan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, instansi vertikal, dan BUMN serta perusahaan swasta  menggunakan baju kurung Melayu pada hari kerja mulai tanggal 20 sampai dengan 24 September 2021. 

Selain itu, untuk lebih memeriahkan Peringatan Hari Jadi ke-19 Provinsi Kepulauan Riau, diinstruksikan pula agar setiap instansi pemerintah dan swasta memasang baleho/spanduk dan umbul-umbul ucapan Selamat Hari Jadi ke-19 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 pada lingkungan kantor, ruko, toko, bangunan, dan lokasi-lokasi strategis mulai dari tanggal 20 sampai dengan 30 September 2021. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan

UMP Riau Ada Kenaikan


Tulis Komentar