Porospro.com, PELALAWAN - Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, Sabtu (25/5) di Pekanbaru keluarkan rilis resmi terkait perkembangan somasi terhadap kontroversial surat keputusan Bupati Harris mengangkat Ir Syafri mantan narapidana korupsi sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Menanggapi beberapa pertanyaan wartawan gardapos.com terkait surat Formasi ke Bupati Pelalawan Nomor: 007/B/FORMASI/5/2019 dengan ini Formasi melalui Direktur Formasi Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, menyatakan:
1. Terhitung tanggal 25 Mei 2019 Jam 18.00 Wib, Formasi belum mendapat jawaban dari Bupati Pelalawan H.M. Harris.
2. Formasi akan menunggu jawaban dari Bupati Pelalawan, H.M Harris sampai batas waktu yang ditelah kami tentukan dalam isi surat somasi. Demikianlah perkembangan surat Somasi Formasi ke Bupati Pelalawan ini disampaikan, ujar Huda.
Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) hingga hari ini, Sabtu (25/5) diketahui belum ada mendapat jawaban dari Bupati Pelalawan H.M Harris, sepertinya diduga dipandang sebelah mata baik oleh pihak Pemkab Pelalawan. Padahal surat sudah dilayangkan pada, 21 Mei 2019 lalu ke Bupati Pelalawan, H.M Harris terkait penseleksian dan pengangkatan Ir Syafri mantan narapidana korupsi sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Sekretaris Daerah Pelalawan, Drs Tengku Mukhlis, M.Si dikonfirmasi lewat surelnya (WA) hingga kini belum dapat menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut, malah beberapa waktu lalu dia mengalihkan pertanyaan tersebut kepada asisten II bidang pembangunan, Drs Atmonadi, M.Si anggota pansel untuk dijawab, terkesan saling lempar.
Padahal Direktur Formasi, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH dengan tegas menyatakan dalam somasinya bahwa diduga keputusan yang dibuat merupakan perbuatan melawan hukum.
Diduga siklus pengambil keputusan mulai dari rekomendasi TP4D Kejaksaan Pangkalan Kerinci, DPRD Pelalawan, dipakai Pansel untuk diteruskan ke Bupati Harris terkesan dipaksakan.
"Formasi meyakini Pemerintah Daerah, Bupati Pelalawan H.M Harris tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah," ujar Huda.
Maka, Formasi meminta keputusan tersebut segera dicabut dan meminta maaf kepada publik selama 3 hari berturut turut di media cetak sebagai bentuk hukuman moral, agar kedepan kepala daerah itu cermat dalam mengambil keputusan, jelas Huda. (GP1)
Tulis Komentar