Porospro.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Pembangunan Kepri telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus dan Pengambilan Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah di ruang Sidang Utama DPRD Kepulauan Riau, Senin (25/10).
Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Kepri yang terdiri atas Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan.
Hal ini tertuang juga dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 21 tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pembangunan Kepri menjadi perda.
Gubernur dalam kesempatan ini berterimakasih kepada para anggota Pansus yang telah membahas materi atau isi Ranperda secara baik dan detail, serta dengan prinsip dan semangat yang tinggi untuk mengupayakan pengembangan usaha BUMD ini ke depan.
Diakui Gubernur saat ini kondisi PT. Pembangunan Kepri memerlukan penanganan dan pembenahan yang lebih serius, baik secara finansial, operasional dan menajemennya. Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen akan memperbaikinya agar BUMD ini lebih baik dan sehat ke depan serta menjadi badan usaha Daerah yang kompeten dan profesional. (Zul)
Tulis Komentar