Porospro.com, PEKANBARU - Bertepatan dengan cuti bersama peringatan hari besar keagamaan, KPK menyarankan agar mobil dinas di kandangkan dan disimpan, tidak digunakan serampangan tidak sesuai tupoksinya, tetapi komitmen Bupati/ Walikota di Riau ini diragukan, ungkap Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi Riau), pada Minggu petang (2/6) di Pekanbaru, Riau.
Menurutnya, baru hanya satu Kepala Daerah, Kabupaten Rokan Hilir yang komitmennya yang ada, itupun hanya sebatas himbauan. Kalau yang tegas-tegas hanya gubernur Riau yang menarik semua mobil dinas diparkirkan di halaman rumah dinas gubernur, ujar Huda.
Kemudian seperti yang diberitakan di media online di Kabupaten Pelalawan bahwa bupati pelalawan telah mengeluarkan pernyataan, mengatakan bahwa mobnas pemkab pelalawan boleh digunakan ASN saat lebaran nanti, namun tidak boleh keluar dari wilayah Riau itu jelas tidak benar, ujarnya.
"Mobil dinas itu tidak bisa digunakan, karena itu bukan bagian dari wilayah pekerjaan, kecuali kalau itu dalam wilayah pekerjaan baru boleh digunakan, kan demikian filosofinya, ujar Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH ahli hukum pidana ini menjelaskan.
"KPK kan telah mengeluarkan surat kemarin agar mobil dinas itu tidak digunakan karena itu bukan wilayah pekerjaan", tegasnya.
Mendagri memang tidak ada mengatur tetapi komitmen pencegahan anti korupsi itukan harus dan perlu dilakukan agar kepentingan rakyat itu betul betul dilayani, karena mereka yang menggunakan mobnas itu bukan mewakili kepentingan rakyat. Jadi, kalau mobnas itu digunakan diluar kepentingan dinas itu korupsi, namanya.
Jadi hanya gubernur Riau, Syamsuar yang baru komitmen terhadap itu, yang dengan tegas menginstruksikan mobnas dikandangkan tidak digunakan diluar wilayah kerja, karena saya saksikan sendiri mobnas nya dikandangkan/ diparkirkan di belakang halaman parkir rumah dinas gubernur riau, ujarnya.
Sementara Bupati Rohil itu hanya sebatas himbauan, dan menurutnya itu masih tidak jelas alias abu-abu, kata Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH. (GP1)
Tulis Komentar