Sekcam Bakung Serumpun Membuka Secara Resmi Dua Kegiatan

Sekcam Bakung Serumpun Membuka Secara Resmi Dua Kegiatan

Porospro.com - Tidak kenal lelah, itulah kalimat yang patut dialamatkan kepada Sekretaris Camat Bakung Serumpun, Firman. SST. Dalam sehari Firman mewakili Camat Bakung Serumpun meresmikan 2 Kegiatan sekaligus.

Hal itu dilakukan guna melaksanakan komitmen Pemerintah Kecamatan Bakung Serumpun guna menjalin Sinergitas dengan Pemerintahan Desa yang berada di wilayah Kecamatan Bakung Serumpun.

Adapun kegiatan itu, Kegiatan Pembinaan atau Fasilitasi Penginputan Data di Aplikasi E-LPPDes Tahun 2021 dan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan RPJMDes Se- Kecamatan Bakung Serumpun dan Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga.

Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lingga diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa Suarta Andika.,SE. Kegiatan yang bertempat di Ruang Aula SMPN Desa Rejai, dihadiri oleh Peserta Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Perencanaan RPJMDES, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bakung Serumpun, Kapolpos Sektor Rejai, Seluruh Kepala Desa Bakung Serumpun dan Senayang, Seluruh Kades Kecamatan Senayang, Seluruh Ketua BPD Se- Kecamatan Bakung Serumpun dan Kecamatan Senayang, Seluruh Anggota Tim Penyusun RPJMDes, Tokoh Masyarakat, Para Tenaga Ahli dan Pendamping Desa dari Kabupaten Lingga dan Pendamping Lokal Desa.

Pada Kesempatan itu Sekcam Firman berpesan kepada seluruh peserta kegiatan untuk dapat mengikuti acara secara serius dan sampai kegiatan selesai, karena kegiatan yang dilaksanakan oleh DPMD Kabupaten Lingga tersebut merupakan kegiatan yang wajib diaplikasikan oleh Kepala Desa yang terpilih dan menjabat saat ini.

“Kepala Desa terpilih dan setelah pelantikan wajib membuat serta menyusun Rencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk tahun 2022 sampai 2027, dengan limit ataupun batas waktu penyusunan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa,” Kata Firman.

Diingatkan Firman bahwa penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah desa harus sesuai dengan Visi Misi kades dan juga harus disesuaikan ataupun disejajarkan dengan Visi-Misi Kepala daerah.

“Diharapkan kepada seluruh Tenaga Ahli dan Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal desa untuk benar-benar menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga para Kepala Desa se- Kecamatan Bakung Serumpun tidak salah dalam membuat program dan kegiatan selama masa kepemimpinan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun kedepan,” Pesannya

Dalam kesempatan itu Firman juga mengingatkan agar seluruh Kepala Desa untuk tidak salah dalam menggunakan Dana Desa dan Dana-dana lainnya sehingga nantinya bermasalah sampai ke proses hukum. Seperti yang terjadi baru-baru ini ada Kepala Desa yang diproses hukum akibat menyalah gunakan Dana Desa.

“Saya juga ingin mengingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa agar betul-betul hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan Dana lainnya, kita tidak menginginkan ada lagi Kepala Desa di proses hukum akibat salah dalam menggunakan Dana Desa,” pungkas Firman. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar