Polres Bintan Sapu Bersih Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum Kades

Polres Bintan Sapu Bersih Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum Kades

Porospro.com - Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah dengan salah satu tersangka merupakan oknum kepala desa (kades) di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan berinisial Sd.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, oknum kades tersebut terlibat dalam dua kasus pemalsuan surat di Kampung Bukit Batu dengan lahan seluas 14 hektare dan Kampung Tiram dengan lahan seluas 8.900 meter persegi.

Oknum kades di Bintan berinisial Sd dan dua orang perangkat desa, RJ dan MI terlibat dua kasus lahan,” ungkap Tidar dalam ekspos kasus mafia tanah di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Jumat (5/11) siang. Tidar menjelaskan, kasus pertama yang melibatkan oknum kades terjadi di Kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan dengan korban inisial Ar.

Ceritanya, Ar pemilik lahan seluas lebih dari 30 hektare hendak meningkatkan status surat. Akan tetapi, hal itu tak bisa dilakukan lantaran lahan seluas 14 hektare di dalam luasan lahan miliknya telah terbit surat.

“Jadi sudah ada yang mendaftarkan lahan korban lebih dahulu,” katanya. Akhirnya, Ar melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan diketahui sekelompok orang mengambil sebagian hak lahan korban. “Korban dirugikan sekira 14 hektare karena tidak bisa menaikkan status surat dengan luas lahan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dari kasus pertama ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni oknum kades berinisial Sd dan tiga tersangka lain masing-masing berinisial Ak, Ma, dan H. Kapolres melanjutkan, untuk kasus kedua juga masih ada keterlibatan oknum kades.

Soalnya, oknum kades tersebut kembali terlibat dalam pemalsuan surat dengan luas lebih kurang 8.900 meter persegi di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Ceritanya, korban memiliki lahan seluas 4 hektare. Namun lahan korban seluas 8.900 meter persegi di dalam lahan 4 hektare tersebut dikuasai oleh sekelompok orang. Korban akhirnya menemukan kendala ketika hendak menaikkan status surat.

Untuk kasus kedua, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dengan inisial yakni oknum kades Sd, Rj, Mi, yang merupakan perangkat desa dan lima tersangka lain Ak, Bi Ji, serta Md dan Ad. “Jadi, oknum kades Sd dan tersangka inisial Ak juga terlibat dalam kasus lahan yang pertama,” jelasnya.

Tidar juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya kompotan mafia tanah awalnya menguasai lahan dengan menempati lebih dahulu lalu melakukan pembersihan lahan hingga akhirnya terbit surat.

Disinggung peran oknum kades, menurut Tidar berdasarkan pemeriksaan, oknum kades ikut memunculkan ide membuat surat palsu. “Peran dia (kades) ikut mengesahkan surat lahan (yang palsu) di dua lokasi berbeda,” katanya. Hasil dari perbuatan, Tidar mengatakan, oknum kades menerima uang sebesar Rp 18 juta.

“Menurut keterangan oknum kades, uangnya habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Tidar. Atas perbuatan melanggar hukum, oknum kades dan para tersangka lain dijerat Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Terakhir, Tidar mengimbau agar aparatur desa tidak bermain-main dengan kasus lahan hingga menimbulkan persoalan tumpang tindih lahan.

Sementara itu, oknum kades inisial Sd mengakui dirinya menerima uang Rp 18 juta dari kasus lahan ini. “Dulu saya dibilangin kalau surat selesai, saya dibantu. Saya ada terima Rp 18 juta,” aku oknum kades. Dia mengakui, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Waktu itu pas mau lebaran, buat kebutuhan sehari-hari,” tukasnya. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar