Porospro.com - Berinisial LTW (35), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpaksa ditahan polisi. Pasalnya, perempuan asal Tembilahan Hulu ini terbukti terlibat tindak pidana Narkotika.
Dia tidak sendiri, Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) juga menangkap seorang pria berinisial HP (38). Pria berstatus Wiraswasta asal Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Keritang ini juga dinyatakan terlibat dalam tindak pidana Narkotika.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang, Ahad (7/11/2021) lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 98,65 gram.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan melalui PAUR Humas, Ipda Ersa, Kamis (11/11/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal informasi dari masyarakat, adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil.
Dengan segera, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Hari Sabtu (6/11) malam diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan keduanya," terangnya.
Tim Opsnal Sat Narkoba lalu mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim bertemu dengan LTW yang hendak keluar dari rumah susun, tim langsung mengamankan dan meminta untuk menyerahkan barang bawaan miliknya.
"Tersangka LTW di interogasi dan diperiksa oleh tim termasuk mengecek handphone milik LTW. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone tersebut ditemukan percakapan antara LTW dan HP terkait transaksi narkotika jenis shabu. Selain itu diperoleh informasi HP juga sedang berada di Tembilahan," ungkapnya.
Tepat tengah malam, Tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menangkap HP. Dari hasil interogasi narkotika jenis shabu tersebut disimpan di rumahnya di Jalan Penunjang parit 3 Dusun Teladan, Desa Kotabaru.
"Pada Minggu (7/11) dinihari, Kasat Narkoba beserta Tim membawa kedua pelaku berangkat menuju rumah HP Desa Kotabaru. Tim kemudian menghubungi RT setempat," sebutnya.
Dengan disaksikan RT dan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 98,65 gram.
"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya. red
Tulis Komentar