Porospro.com - Minggu 21 November 2021, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK. melaluin kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menjelaskan berhasil mengamankan 4 orang pelaku jaringan aceh rantau prapat.
Kasat, di awali dengan penangkapan di jl Baru bya pass rantau prapat pada hari senin 15 november 2021 kami mengambankan E (Edy) Als Atut Laki, 43 Tahun Warga Jl Diponegoro Rantau Prapat bersama SAP (Surya Angga Pradana) Als Anggi Lk 21.
Disitu keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU dengan barang Bukti 300 Gram Bruto Lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita dari dalam mobil.
Dari nyanyian tersangkalah kami berhasil meringus Kotek warga kota Rantauprapat, adapun Kotek adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B(Budiono) Als Kotek Lk 38 Tahun warga Jl Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama EM (Er Mahdi) als Madi Lk 37 Tahun Warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek. ucap kasat
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Tsk Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons,dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
kasat, Adapun Tsk kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
"Dari keterangan Tsk Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram". tutup kasat.
Penangkapan keempat pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung bersama Team II Unit I Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (jerri)
Tulis Komentar