Mantan Kades Desa Berindat Tersandung Hukum, Salah Satu Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Mantan Kades Desa Berindat Tersandung Hukum, Salah Satu Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Porospro.com - Terkait stts mantan kades desa berindat beserta mantan bendahara yang telah ditetapkan Kejaksaan lingga sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Desa Rabu 08/12/2021 dini hari.

Pria yang akrab disapa Encek Taufik kelahiran desa berindat kecamatan Singkep pesisir, angkat bicara Terkait penetapan mantan kades beserta bendahara desa berindat yang ini hari menjadi tersangka dalam kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 692.701.293. pada tahun anggaran 2018 dan 2019

"Jujur saya selaku tokoh masyarakat desa berindat merasa iba / prihatin atas kejadian ini seakan-akan di pemerintahan desa berindat seperti tiada pengawasan terhadap anggaran tersebut.

Seperti yang kita ketahui di seluruh pemerintahan Desa se-Indonesia ada pendamping Desa dari kecamatan maupun dari kabupaten setempat yang juga ikut mendampingi kinerja program visi dan misi sebagai kepala desa tersebut

"Nah satu hal yang harus kita ketahui bersama, selain pendamping Desa di tingkat kecamatan yang aktif bekerja di kantor desa juga ada Badan pengawasan desa ( BPD ) yang fungsinya selaku pengawas di desa seolah olah tutup mata dalam setiap pekerjaan pemerintahan desa. 

Dalam kejadian ini khususnya saya pribadi sebagai masyarakat desa berindat juga tempat kelahiran saya atas kejadian penetapan tersangka mantan kades Desa Berindat saya benar benar kecewa terhadap pungsinya pendamping Desa dan juga BPD.

Lanjutnya ia juga menyampaikan kepada media ini agar BKD kabupaten lingga juga kecamatan pesisir untuk mengganti kan pendamping Desa Berindat dari kecamatan pesisir dengan orang lain demi menghindari kejadian yang serupa.ucapnya dengan nada tinggi

Pria yang akrab disapa Encek Taufik ini, selain warga Desa ia juga aktif di salah satu organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia ( AJOI ) DPC Lingga ia juga merupakan wakil ketua di organisasi tersebut mengingat kan kepada kades maupun BPD yang baru untuk bekerja dengan jujur demi pertumbuhan kesejahteraan masyarakat desa berindat.

Sekali lagi saya tegaskan agar BKD kabupaten lingga agar segera menggantikan pendamping Desa Berindat tersebut guna untuk mencegah terjadinya korupsi. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar