Diduga Tower 'Siluman' Berdiri di Jalan Rajawali Km 13 Kota Tanjungpinang

Diduga Tower 'Siluman' Berdiri di Jalan Rajawali Km 13 Kota Tanjungpinang

Porospro.com - Ada tower 'siluman' di jalan rajawali km 13  kelurahan pinang kencana kecamatan tanjungpinang timur kota tanjungpinang provinsi kepri 

Tower ini tidak diketahui oleh pemerintah siapa pemilik nya cuma kabar nya yang punya orang jakarta  kata salah satu  masyarakat  yang di tinggal di lokasi tower tersebut  pada hari minggu 28/11/2021

Ia juga menjelaskan  pada bulan april  tahun 2021 lalu tower ini sudah disegel oleh pemerintah setempat karna tower yang karena berdiri tanpa izin dan tidak diketahui siapa pemiliknya, 

Tapi kita tidak tahu kapan segel tower di buka dan siapa yang buka kok lihat tower ini sudah beroperasi unggap nya tapi sekarang sudah disegel lagi tapi power masih aktif 

Dan ketika media  ini menjumpai kabid perizinan H M Lukman menjelas kan selama dua tahun ini kita tidak pernah mengeluarkan surat izin tower,kalau ada tower yang berdiri dalam dua tahun ini sudah jelas itu tower tanpa izin 

Salah seorang masyarakat juga mengatakan semenjak ada tower ini alat Alat  elektronik nya menjadi rusak geram nya dan kita mau menuntut siapa karna pemerintah pun tidak tahu siapa pemilik nya

”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas salah satu warga  masyarakat. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar