Porospro.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan setidaknya ada 3 tugas utama dalam rangka mengembangkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Kepri yang terdiri dari BP Batam, BP Bintan (termasuk Tanjungpinang), dan BP Karimun.
"Tugas pertama adalah percepatan pengintegrasian kawasan FTZ Batam Bintan Karimun (BBK) ini sesuai amanat PP No. 41 Tahun 2021 yang mana sampai saat ini belum terealisasi" kata Gubernur Ansar pada Rapat Bersama BP Kawasan Karimun di BP Kawasan Karimun, Senin (14/2).
Kemudian lanjut Gubernur Ansar yang juga Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK), tugas kedua adalah mendorong percepatan FTZ menyeluruh khusus di wilayah BP Bintan (termasuk Tanjungpinang) dan BP Karimun yang saat ini wilayahnya masih terbatas.
"Sehingga fasilitas FTZ tidak hanya dapat dinikmati oleh pelaku investasi namun juga oleh masyarakat setempat. Ketidakpastian hukum para investor juga akan tereliminasi nantinya" lanjut Gubernur.
Terakhir mengenai remunerasi bagi pegawai BP Karimun yang saat ini masih mengandalkan hibah dari APBD Kabupaten Karimun, belum mendapatkan remunerasi dari APBN. (Zul)
Tulis Komentar