Buralimar: Visa Kunjungan Travel Bubble Warga Singapura Berlaku Hanya 14 Hari

Buralimar: Visa Kunjungan Travel Bubble Warga Singapura Berlaku Hanya 14 Hari

Porospro.com - Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, visa kunjungan yang dikantongi warga Singapura yang ingin berlibur ke Nongsa, Kota Batam, dan Lagoi, Kabupaten Bintan nantinya akan berlaku selama 14 hari. Kebijakan itu tercakup dalam program "travel bubble" atau gelembung perjalanan wisata.

"Agar aktivitas wisata turis asal Singapura ke Lagoi dan Nongsa berjalan maksimal, kami juga menyiapkan kawasan khusus untuk karantina dan bebas visa kunjungan wisata selama 14 hari," kata Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Senin (7/2/2022).

Menurut Buralimar, program "travel bubble" tinggal satu langkah lagi menuju realisasi. Turis asal Singapura yang ingin berlibur ke Lagoi dan Nongsa batam masih menunggu keputusan Pemerintah Singapura untuk mengeluarkan surat ijin pelayaran.

Buralimar menambahkan mudah-mudahan ijin pelayaran dapat diberikan pada pertengahan Februari 2022. Kami optimistis," ujarnya.

"Banyak warga Singapura yang memiliki keluarga dan saudara di Batam dan Bintan," katanya. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar