Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada para pedagang untuk selalu melakukan pengecekan secara rutin alat timbangan.
Hal itu disampaikan Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara beberapa waktu lalu.
"Minimal satu tahun sekali harus ditera ulang. Atau setiap merasa keliru, sebaiknya langsung dilakukan tera ulang," pesan Dhoan.
Untuk melakukan tera ulang, para pedagang bisa melakukannya di Kantor Disdagtri Kabupaten Inhil, Jalan Veteran, Tembilahan.
"Kita melalui Bidang Kemetrologian melayani tera ulang setiap jam kerja," pungkasnya. (Advertorial)
Tulis Komentar