Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) soal minyak goreng di Tembilahan, Rabu (16/03/2022).
Biasanya kepada agen dan swalayan, namun kali ini, Sidak bersama dengan Tim Satgas Polres Inhil tersebut terfokus kepada pedagang kaki lima (PKL) yang terindikasi sebagai pedagang liar.
Pasalnya, harga minyak goreng yang diperdagangkan sangat jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah, yakni; Rp14 ribu perliter.
"Mereka menjual sampai Rp20 ribu lebih perliter, tentu saja ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah berlaku," kata Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara.
Dia menjelaskan, Sidak itu dilakukan kepada pedagang yang dianggap liar, musiman, dan sesuai laporan masyarakat. Pedagang ini bermunculan ketika adanya masalah pasar minyak goreng.
Pemerintah berkeyakinan, ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari momen ini. Namun satu sisi, pihaknya tidak melarang aktivitas pedagang-pedagang itu apabila meletakkan harga yang masih wajar.
"Tapi mereka jauh meletakkan harga dari HET yang sudah ditentukan pemerintah, terkesan mengambil keuntungan dimasa yang sulit. Maka dari itu kita tertibkan. Sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi, 2 kali sudah kita peringatkan bersama dengan tim satgas Polres Inhil. Kita harap masyarakat mengindahkan himbauan kita supaya tidak lagi terjadi panic buying," jelasnya. (Advertorial)
Tulis Komentar