Anggaran Publikasi Terkesan Tertutup, Ketua PJMI Tanjungpinang Angkat Bicara

Anggaran Publikasi Terkesan Tertutup, Ketua PJMI Tanjungpinang Angkat Bicara

Porospro.com - Dinas Kominfo Kota
Tanjungpinang sangat tertutup terhadap penggunaan anggaran publikasi. 

Beberapa waktu yang lalu saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi baik melalui Via Whatsapp kepada Kabid Diskominfo kota Tanjungpinang tidak pernah mau menjawab alias bungkam.Kamis (31/03/2022)

Hal ini sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Kabid Diskominfo Kota Tanjungpinang.

Sangat tidak selaras dengan Visi dan Misi Diskominfo kota Tanjungpinang yang tertuang di dalamnya.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berwibawa, amanah, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan transparansi publik salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ketua PJMI Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia Kota Tanjungpinang, Rudi angkat bicara sangat heran atas sikap yang dilakukan Kabid Diskominfo Kota Tanjungpinang terkesan mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

"Ini ada apa? Apa alasannya Kabid Diskominfo kota Tanjungpinang tidak mau memberi informasi," Kata Rudi. 

Dikatakan Rudi, tugas dan fungsi Dinas Kominfo adalah menetapkan kebijakan bidang komunikasi dan informatika. 

Memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan di bidang komunikasi serta menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang komunikasi. (Zul)

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: redaksiporospro@gmail.com Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar