Porospro.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjalin kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar.
Pada Kamis 14 April 2022, kedua belah pihak telah menandatangani kesepahaman bersama di Kantor Balai Besar BBKSDA Riau di Jl. HR. Soebrantas No.Km. 8.5, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari kesepahaman bersama ini, diharapkan menjadi langkah awal penyusunan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing masing.
Tujuan kesepahaman bersama adalah bidang perlindungan masyarakat dan penyelamatan satwa liar di Kabupaten Inhil termasuk didalamnya peningkatan SDM Rescuer team dan Balai Besar KSDA Riau dalam penanggulangan gangguan satwa liar, penyelenggaraan latihan bersama dan sosialisasi penyelamatan satwa liar secara bersama kedua belah pihak.
Diharapkan kesepahaman bersama ini segera dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerjasama dengan mengacu kepada Permenhut 85 Tahun 2014 jo.permenlhk No. 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA
Terkait Tentang Penanganan Konflik antara manusia dan Satwa Liar yang meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Inhil. Saat itu, penandatanganan dihadiri dan di saksikan asisten 1 dibidang pemerintahan dan didampingi oleh beberapa OPD lainnya yaitu Ketua Bappeda, Kepala Dinas DLHK, Kepala bidang penyelamatan dan penanganan kebakaran Muhamad Ridwan, SE, MM Dan Kasi Serta Sekretaris Bappeda.
Dalam rangka kerjasama penanganan konflik antara manusia dan Satwa Liar di Inhil Berdasarkan Data di lapangan banyak nya penanganan yang di lakukan oleh Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Kasusnya mulai dari Harimau,Buaya,Ular yang saat ini banyak mengganggu masyarakat dan terjadi korban Meninggal Dunia.
Pokok pokok kesepakatan yang di sepakati antara lain: Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian dan Penanganan pasca konflik antara manusia dan Satwa Liar
Dari ketiga poin ini di tuangkan dalam rencana aksi yang sudah di sepakati, Jangka waktu kesepakatan bersama berlaku selama 12 bulan sejak di mulai MOU,
Kepala DPKP Kabupaten Inhil Drs H Eddiwan Shasby MM berharap, kesepakatan yang sudah di tanda tangani yang sudah melalui tahapan tahapan pembahasan ada kesepahaman antara 2 pihak antara BBKSDA Riau Dan Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil melalui di tindaklanjuti melalui komitmen.
"Tentunya didalam melaksanakan tugas operasi ada payung dasar hukum yang menjadi landasan dalam penanganan konflik satwa liardan manusia, selanjutnya akan di tuangkan dengan berbagai program yang akan di anggarkan di tahun 2023 mendatang," katanya
"Namun apabila konflik antara manusia dan Satwa Liar ini terjadi di tahun berjalan tetapdi tangani dengan berkoordinasi dengan program dan anggaran masing-masing, mudah-mudahan permasalahan konflik manusia dan Satwa liar ini tidak terjadi/ berkurang dapat di atasi melalui pencegahan atau sosialisasi ke masyarakat," sambung Drs H Eddiwan Shasby MM. (Advertorial)
Tulis Komentar