KPK: Religiusitas Tak Benar-benar Hilang

KPK: Religiusitas Tak Benar-benar Hilang

Porospro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan menghapus religiusitas dari nilai dasar lembaganya.

KPK menyatakan nilai tersebut sebenarnya menjadi payung bagi nilai dasar yang ada di dalam kode etik saat ini.

"KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/3/2020).

Adapun nilai dasar KPK saat ini meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan dan sinergi.

Nilai dasar sinergi belakangan muncul dalam kode etik baru yang disusun Dewan Pengawas KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan nilai sinergi dimasukan karena Undang-Undang KPK hasil revisi.

UU baru tersebut mengharuskan lembaga antirasuah memperkuat fungsi kerja sama dengan lembaga lain.

Sebelum direvisi, lima nilai dasar KPK biasa disingkat menjadi RI-KPK. Itu adalah akronim untuk religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.

Menurut Ali, religiusitas sebenarnya tak benar-benar hilang dari nilai dasar. Nilai itu, kata dia, ada dalam pembukaan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"KPK mencantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata dia.

Sementara itu, mantan Penasihat KPK Budi Santoso menilai tidak ada urgensinya meniadakan nilai religiusitas sebagai nilai dasar KPK.

Sebab, nilai itu diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan.

"Jadi pemahaman bahwa bekerja bagian dari ibadah terpatri dalam keseharian mereka di KPK. Maka dari itu saya melihat konteks religiusitas tetap diperlukan," kata Budi saat dihubungi.

Sumber: tempo.co

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar