Salah Seorang Peserta Penjaringan Sekdes Tanah Merah Keberatan dengan Hasil Penjaringan dan Panitia Penjaringan

Salah Seorang Peserta Penjaringan Sekdes Tanah Merah Keberatan dengan Hasil Penjaringan dan Panitia Penjaringan
Ilustrasi

Porospro.com - Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tanah Merah Tahun 2022 Mengumumkan hasil tes tertulis (seleksi tahap II), Jum'at 17 Juni 2022, diketahui pengumuman hasil tes tertulis tersebut dilakukan panitia tanpa adanya tanda tangan Kepala Desa Tanah Merah.

"Ya benar, panitia telah mengumumkan hasil, namun hasil tersebut tidak di Tanda Tangani Oleh Kepala Desa Tanah Merah, itupun saya tau karena ada postingan di media sosial (facebook)," ungkap Yusuf salah satu peserta seleksi Penjaringan Perangkat Desa. 

Seleksi penjaringan tersebut menurutnya terdapat kecurangan yg dilakukan kepanitiaan. "Didalam kepanitiaan itu terdapat Ketua BPD dan Sekretaris BPD, padahal kita ketahui fungsi BPD itu sebagai pengawas kinerja Kepala Desa sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016, itu kan ada indikasi permainan melibatkan BPD sebagai pengawas roda pemerintahan, tapi malah ikut dalam panitia penjaringan padahal sesuai PERDA Inhil Nomor 8 Tahun 2021 Perubahan Atas PERDA Inhil Nomor 4 Tahun 2015 Paragraf 2 Pasal 3 Ayat 5 yang berbunyi Panitia Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Unsur Masyarakat, jadi tidak boleh BPD selaku pengawas roda pemerintahan malah ikut dalam kepanitiaan penjaringan," tangkasnya saat di hubungi via telepon.

"Kita juga sangat menyayangkan, hasil tes sudah menyebar luas pada tanggal 15 Juni 2022 lewat pesan berantai Whatsapp, padahal belum di plenokan bersama Kepala Desa," lanjutnya.

Saat ditanya langkah apa yg akan dilakukan, Yusuf menegaskan bahwa sudah menyiapkan langkah-langkah terkait dugaan kecurangan dalam seleksi penjaringan perangkat Desa Tanah Merah.

"Kita menyampaikan Surat Keberatan atas hasil yg dikeluarkan oleh panitia dengan beberapa alasan yang kuat, saya juga mendapat informasi Kepala Desa melayangkan surat Peninjauan Pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa yg di tujukan kepada Camat Tanah Merah dan tembusan Kepala DPMD Kab.Inhil, mudah-mudahan bisa terlaksana Tes ulang dengan Panitia dan Tim Penguji yang lebih Independen", imbuhnya. rls

image
Redaksi

Berbagi informasi Tlp/WA 082389169933 Email: [email protected] Pengutipan Berita dan Foto harap cantumkan porospro.com sebagai sumber tanpa penyingkatan


Tulis Komentar